tag:blogger.com,1999:blog-77470846141668168562024-02-19T07:11:05.359-08:00songgoneSONGGONE
SONGGON A VILLAGE WITH famous durian mattress located in BANYUWANGI WEST REGIONadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.comBlogger174125tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-89309478555708749182017-03-18T07:21:00.000-07:002017-03-18T07:21:59.323-07:00Ibu Seorang Ibu Meminjam Uang Kepada Anaknyan Yang Mapan, Namun Jawaban Anaknya... - Kali ini Blogsteguh akan Share cerita Inspirasi yang saya dapatkan dari facebook ya UCers. Kasih Ibu tak akan ternilai dengan harta begitulah pepatah yang selalu kita baca selama ini. Memang benar sosok Ibu merupakan sosok yang paling berpengaruh dalam hidup seorang anak beliau rela melakukan hal apapun demi melihat anak yang di lahirkannya hidup lebih bahagia dari pada dirinya. Ketika sang anak sudah menjadi sukses, sosok ibulah yang paling pertama berbahagia dan terkadang meskipun beliau tau kalaua anaknya telah bahagia dan bergelimang harta ia masih ragu untuk meminta belas kasihan dari sang anak seperti kisah di bawah ini.<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyOASEI9SllCzDWL83_BxMNLbVJSRbgPWjWIJ-apkuaFFgQdxWP4_PZROWfhCymiuzuUuqaxBtIu-5r7Ed1EohyphenhypheneQIgoUrM_mMAq4mcCoSwAy-gi9bgytdALz7Icjbp5qXS9Pqy83LIvW7/s1600/1703021208fdf59469281ace55c1b1c638b4eb6fe9x480x338x28.jpeg%253B%252C70%252Cjpeg.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyOASEI9SllCzDWL83_BxMNLbVJSRbgPWjWIJ-apkuaFFgQdxWP4_PZROWfhCymiuzuUuqaxBtIu-5r7Ed1EohyphenhypheneQIgoUrM_mMAq4mcCoSwAy-gi9bgytdALz7Icjbp5qXS9Pqy83LIvW7/s320/1703021208fdf59469281ace55c1b1c638b4eb6fe9x480x338x28.jpeg%253B%252C70%252Cjpeg.jpg" width="320" height="225" /></a><br />
<br />
Seorang ibu ingin meminjam uang kepada anaknya yang telah mapan. Dengan suara rendah disertai rasa malu ibu berkata : " Nak, bolehkah ibu meminjam uang 100 ribu,? Ibu ada perlu buat beli beras.". Anaknya tidak langsung menjawab, dengan raut muka datar ia berkata: " Iya Bu, nanti Aku tanya istriku dulu", seakan berat untuk mengiyakan, karena belum tentu isterinya mengiyakan...Ketika Sang Anak masuk ke dalam rumah ia melihat dus susu anaknya masih ada bandrol harga Rp 50.000, kemudian dia merenung. Jika 1 dus habis 1 hari x 30 hari x 2 th = 36 juta....!!!!. Dia berfikir, waktu balita dia hanya diberikan ASI oleh ibunya, harganya tak terhingga, super steril, diberikan dengan penuh kasih sayang....Jika didapat oleh seorang anak selama 2 tahun berapa yang harus ia bayar?? Kemudian ia berbalik dan menatap wajah ibunya yang teduh walau telah dimakan usia. Dirimu telah memberikan semua kasih sayang, harta dan semuanya kepadaku tanpa pamrih, dan semua itu kuterima dgn GRATIS..Maafkan anakmu ini yang tidak tahu balas budi.. Segera ia memeluk ibunya dan mengecup keningnya dan memberi uang Rp 3 jt, sambil menangis ia berkata: "Ibu, jangan berkata pinjam lagi yaa, hartaku adalah juga milikmu, do'akan anakmu ini agar selalu berbakti padamu". Sambil berkaca-kaca ada air bening di pelupuk mata ibu ia berkata: "Nak, di setiap keadaan ibu selalu berdo'a agar kita semua selalu dikumpulkan di dunia dan di SURGA nanti dalam kebahagian.. Semoga Bermanfaat. Jangan biarkan bacaan bermakna ini mengendap di telepon mu, jadikan ladang pahala dg meberikan ke orang lain..bagi PARA ISTRI ingatlah bahwa rizki dari suamimu adalah juga hak mertuamu. Dan juga perlakukan lah ibu mertua seperti ibu kandung sendiri......<br />
Semoga bermenfa'at bagi kita semua....<br />
Begitulah sosok Ibu ya Ucers, sosok paling berpanguruh dari kehidupan kita.. yang mendidik kita hingga dewasa.. dan yang pasti jika kita telah dewasa dan mampu segalanya janganlah sesekali kita mengecewakan sang ibu. Terima kasih telah membaca ya.<br />
Smber :http://c.uctalks.ucweb.comadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-40482441621056501922017-03-17T23:33:00.002-07:002017-03-17T23:33:33.138-07:00AL-MUDHARABAH ( BAGI HASIL ) DALAM ISLAM SEBAGAI SOLUSI Alhamdulillah. Allah sudah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya permasalahan ekonomi, baik skala mikro (kecil) ataupun skala makro (besar).<br />
<br />
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:<br />
<br />
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ<br />
<br />
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An-Nahl: 89)<br />
<br />
Allah subhanahu wa ta’ala juga mengatur seluruh permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan usaha bisnis, investasi dan pembagian keuntungan, sehingga umat ini bisa menjalankan usahanya tanpa harus berkecimpung dalam riba dan dosa.<br />
<br />
Di antara produk Islam di dalam bidang ekonomi adalah Al-Mudharabah (bagi hasil). Al-Mudharabah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk bisnis skala kecil maupun besar, terlebih lagi untuk orang-orang yang:<br />
<br />
Punya skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi tidak punya modal.<br />
Punya modal yang uangnya ‘menganggur’ di bank tetapi tidak memiliki skill (kemampuan) dan pengalaman dan tetapi juga menginginkan keuntungan.<br />
Orang yang tidak punya kedua hal di atas, tetapi bisa diajak bekerja dan bekerjasama.<br />
<br />
Ketiga kekuatan ini apabila digabungkan, insya Allah akan menjadi kekuatan yang besar untuk ‘mendongkrak’ perekonomian Islam.<br />
<br />
Di zaman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal ini sudah biasa dikenal. Di dalam fiqh, bagi hasil disebut Al-Mudharabah atau Al-Muqaradhah. Hal ini diperbolehkan dan disyariatkan. Di antara dalilnya adalah sebuah atsar dari Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu:<br />
<br />
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّهُ كَانَ يَدْفَعُ الْمَالَ مُقَارَضَةً إِلَى الرَّجُلِ وَيَشْتَرِطُ عَلَيْهِ أَنْ لاَ يَمُرَّ بِهِ بَطْنَ وَادٍ وَلاَ يَبْتَاعُ بِهِ حَيَوَانًا وَلاَ يَحْمِلَهُ فِى بَحْرٍ فَإِنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَقَدْ ضَمِنَ ذَلِكَ الْمَالَ قَالَ فَإِذَا تَعَدَّى أَمْرَهُ ضَمَّنَهُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ.<br />
<br />
“Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dulu beliau menyerahkan harta untuk diusahakan sampai ajal tertentu. Beliau memberi syarat pada usahanya agar jangan melewati dasar wadi (sungai kering), jangan membeli hewan dan jangan dibawa di atas laut. Apabila pengusahanya melakukan satu dari ketiga hal tersebut, maka pengusaha tersebut wajib menjamin harta tersebut. Apabila pengusahanya menyerahkan kepada yang lain, maka dia menjamin orang yang mengerjakannya.”[1HR Ad-Daruquthni dalam Sunananya no. 3033 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra VI/111 no. 11944. Syaikh Al-Albani men-shahih-kannya dalam Al-Irwa’ no. 1472.]<br />
<br />
Bagaimana sebenarnya aturan Al-Mudharabah dalam Islam? Apa saja persyaratan yang harus terpenuhi agar Al-Mudharabah tidak terjatuh kepada perbuatan riba dan dosa?<br />
<br />
Insya Allah soal-soal tersebut akan dijawab pada artikel ini.<br />
<br />
Al-Mudharabah (bagi hasil) memiliki lima unsur penting (rukun), yaitu:<br />
<br />
Al-Mudhaarib (pemilik modal/investor) dan Al-‘Amil (pengusaha bisnis)<br />
Shighatul-aqd (yaitu ucapan ijab dan qabul/serah terima dari investor ke pengusaha)<br />
Ra’sul-maal (modal)<br />
Al-‘Amal (pekerjaan)<br />
Ar-Ribh (keuntungan)<br />
<br />
Di dalam Al-Mudharabah, Al-Mudhaarib (investor) menyerahkan ra’sul-maal (modal) kepada Al-‘Amil (pengusaha) untuk berusaha, kemudian keuntungan dibagikan kepada investor dan pengusaha dengan prosentase (nisbah) yang dihitung dari keuntungan bersih (ar-ribh).<br />
<br />
Pengusaha tidak mengambil keuntungan dalam bentuk apapun sampai modal investor kembali 100 %. Jika modalnya telah kembali, barulah dibagi keuntungannya sesuai prosentase yang disepakati.<br />
<br />
Di dalam Al-Mudharabah kedua belah pihak selain berpotensi untuk untung, maka kedua belah pihak berpotensi untuk rugi. Jika terjadi kerugian, maka investor kehilangan/berkurang modalnya, dan untuk pengusaha tidak mendapatkan apa-apa.<br />
<br />
Apabila terjadi kerugian, maka investor tidak boleh menuntut pengusaha apabila pengusaha telah benar-benar bekerja sesuai kesepakatan dan aturan, jujur dan amanah.<br />
<br />
Investor bisa menuntut pengusaha apabila ternyata pengusaha:<br />
<br />
Tafrith (menyepelekan bisnisnya dan tidak bekerja semestinya), seperti: bermalas-malasan, menggunakan modal tidak sesuai yang disepakati bersama.<br />
Ta’addi (menggunakan harta di luar kebutuhan usaha), seperti: modal usaha dipakai untuk membangun rumah, untuk menikah dll.<br />
<br />
Inilah garis besar permasalahan dalam Al-Mudharabah. Dan selanjutnya akan penulis rinci satu persatu.<br />
<br />
A. Investor dan Pengusaha<br />
<br />
Investor dan pengusaha adalah orang-orang yang diperbolehkan di dalam syariat untuk menggunakan harta dan bukan orang yang dilarang dalam menggunakan harta, seperti: orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, orang yang dibatasi penggunaan hartanya oleh pengadilan dan lain-lain.<br />
<br />
Anak yang belum baligh tetapi sudah mumayyiz boleh menjadi investor atau pengusaha, meskipun ada perselisihan pendapat dalam hal ini.<br />
<br />
B. Akad<br />
<br />
Akad Al-Mudharabah membutuhkan kejelasan dari kedua belah pihak. Dan kejelasan tersebut tidak diketahui kecuali dengan lafaz atau tulisan. Oleh karena itu, ijab-qabul (serah terima) modal, harus terpenuhi hal-hal berikut:<br />
<br />
– Adanya kesepakatan jenis usaha<br />
<br />
– Adanya keridhaan dari kedua belah pihak<br />
<br />
– Diucapkan atau ditulis dengan lafaz yang jelas dan bisa mewakili keinginan investor maupun pengusaha<br />
<br />
Karena akad ini adalah akad kepercayaan, maka sebaiknya akad tersebut tertulis dan disaksikan oleh orang lain. Apalagi di zaman sekarang ini, banyak orang yang melalaikan amanat yang telah dipercayakan kepadanya.<br />
<br />
C. Modal<br />
<br />
Para ulama mensyaratkan empat syarat agar harta bisa menjadi modal usaha. Keempat syarat tersebut yaitu:<br />
<br />
– Harus berupa uang atau barang-barang yang bisa dinilai dengan uang<br />
<br />
Para ulama berijma’ bahwa yang dijadikan modal usaha adalah uang. Tetapi mereka berselisih pendapat tentang kebolehan menggunakan barang-barang yang dinilai dengan uang. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan hal tersebut diperbolehkan. Karena sebagian orang tidak memiliki uang dan sebagian lagi hanya memiliki barang, padahal barang tersebut di dalam usaha juga sangat dibutuhkan sehingga harus mengeluarkan uang untuk mengadakannya.<br />
<br />
Sebagai contoh adalah ruko (rumah toko). Ruko di tempat yang strategis sangat prospek untuk membuka lahan usaha. Ruko tersebut dihitung harga sewanya, misalkan, satu tahun sebesar Rp 40 juta, maka secara akad dia berhak memiliki saham senilai Rp 40 juta.<br />
<br />
– Harus nyata ada dan bukan hutang<br />
<br />
Seorang investor tidak boleh mengatakan, “Saya berinvestasi kepadamu Rp 10 juta tetapi itu hutang saya dan nanti saya bayar.”<br />
<br />
– Harus diketahui nilai harta tersebut<br />
<br />
Modal yang dikeluarkan harus diketahui nilainya dan tidak boleh mengambang. Misalkan ada seseorang berinvestasi Rp 100 juta, yang lain berinvestasi 1000 sak semen dan yang lain berinvestasi batu bata 100 ribu bata, maka semuanya harus dinominalkan dulu dengan uang. Misalkan 1000 sak semen dihargai dengan Rp 80 juta. Dan 100 ribu bata dengan Rp 70 juta. Sehingga diketahui perbandingan masing-masing modal yang dikeluarkan oleh investor agar bisa dibagi secara adil ketika mendapatkan keuntungan.<br />
<br />
– Harus diserahkan kepada pengusaha<br />
<br />
Modal dari investor harus diserahkan kepada pengusaha, sehingga modal tersebut bisa diusahakan. Modal tersebut tidak boleh ditahan oleh investor.<br />
<br />
D. Jenis Usaha<br />
<br />
Tidak ada pembatasan jenis usaha di dalam Al-Mudharabah. Al-Mudharabah bisa terjadi pada perdagangan, eksploitasi hasil bumi, properti, jasa dan lain-lain. Yang paling penting usaha tersebut adalah usaha yang halal menurut syariat Islam.<br />
<br />
E. Keuntungan<br />
<br />
Para ulama mensyaratkan tiga syarat dalam pembagian keuntungan<br />
<br />
– Harus ada pemberitahuan bahwa modal yang dikeluarkan adalah untuk bagi hasil keuntungan, bukan dimaksudkan untuk pinjaman saja.<br />
<br />
– Harus diprosentasekan keuntungan untuk investor dan pengusaha<br />
<br />
Keuntungan yang diperoleh juga harus jelas, misal untuk investor 40% dan pengusaha 60%, 50% – 50%, 60% – 40%, 5 % – 95% atau 95% – 5%. Hal ini harus ditetapkan dari awal akad.<br />
<br />
Tidak diperkenankan membagi keuntungan 0% – 100% atau 100% – 0%.<br />
<br />
Besar prosentase keuntungan adalah bebas, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.<br />
<br />
– Keuntungan hanya untuk kedua belah pihak<br />
<br />
Tidak boleh mengikut sertakan orang yang tidak terlibat dalam usaha dengan prosentase tertentu. Misal A adalah investor dan B adalah pengusaha. Si B mengatakan, “Istri saya si C harus mendapatkan 10 % dari keuntungan.” Padahal istrinya tidak terlibat sama sekali dalam usaha. Apabila ada orang lain yang dipekerjakan maka diperbolehkan untuk memasukkan bagian orang tersebut dalam prosentase keuntungan.<br />
<br />
Kapankah pembagian keuntungan dianggap benar?<br />
<br />
Keuntungan didapatkan apabila seluruh modal investor telah kembali 100%. Jika modal investor belum kembali seluruhnya, maka pengusaha tidak berhak mendapatkan apa-apa.<br />
<br />
Oleh karena itu, Al-Mudharabah memiliki resiko menanggung kerugian untuk kedua belah pihak. Untuk investor dia kehilangan hartanya dan untuk pengusaha dia tidak mendapatkan apa-apa dari jerih payahnya.<br />
<br />
Sebagai contoh, di akhir pembagian hasil, pengusaha hanya bisa menghasilkan 80% modal, maka 80% tersebut harus diserahkan seluruhnya kepada investor dan pengusaha tidak mendapatkan apa-apa.<br />
<br />
Apakah boleh pengusaha mengambil jatah perbulan dari usahanya?<br />
<br />
Apabila hal tersebut masuk ke dalam perhitungan biaya operasional untuk usaha, maka hal tersebut tidak mengapa, contoh: uang makan siang ketika bekerja, uang transportasi usaha, uang pulsa telepon untuk komunikasi usaha, maka hal tersebut tidak mengapa.<br />
<br />
Tetapi jika dia mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.<br />
<br />
Sebelum modal kembali dan belum mendapatkan keuntungan maka usaha tersebut beresiko rugi. Oleh karena itu, tidak diperkenankan pengusaha mengambil keuntungan di awal, karena pengusaha dan investor tidak mengetahui apakah usahanya nanti akan untung ataukah rugi.<br />
<br />
Bagaimana solusinya agar pengusaha yang tidak memiliki pekerjaan sampingan selain usaha tersebut bisa mendapatkan uang bulanan untuk hidupnya?<br />
<br />
Apabila pengusaha berhutang kepada simpanan usaha tersebut sebesar Rp 3 juta/bulan, misalkan, dan hal tersebut disetujui oleh investor, maka hal tersebut diperkenankan.<br />
<br />
Hutang tersebut harus dibayar. Hutang tersebut bisa dibayar dari hasil keuntungan nantinya.<br />
<br />
Apabila pengusaha berhutang Rp 10 juta, misalkan, dan ternyata pembagian keuntungannya dia mendapatkan Rp 15 juta, maka Rp 15 juta langsung dipergunakan untuk membayar hutangnya Rp 10 juta. Dan pengusaha berhak mendapatkan Rp 5 juta sisanya.<br />
<br />
Akan tetapi, jika tenyata pembagian keuntungannya hanya Rp 8 juta, berarti hutang pengusaha belum terbayar seluruhnya. Pengusaha masih berhutang Rp 2 juta kepada investor.<br />
<br />
Dan yang perlu diperhatikan dan ditekankan pada tulisan ini, dalam Al-Mudharabah, keuntungan didapatkan dari prosentase keuntungan bersih dan bukan dari modal.<br />
<br />
Adapun yang diterapkan di lembaga-lembaga keuangan atau perusahan-perusahaan yang menerbitkan saham, keuntungan usaha didapatkan dari modal yang dikeluarkan, dan modal yang diinvestasikan bisa dipastikan keamanannya dan tidak ada resiko kerugian, maka jelas sekali ini adalah riba.<br />
<br />
Setelah membaca paparan di atas, tentu kita akan mengetahui hikmah yang sangat besar di dalam syariat kita. Bagaimana syariat kita mengatur agar jangan sampai terjadi kezaliman antara pengusaha dengan investor, jangan sampai terjadi riba dan jangan sampai perekonomian Islam melemah sehingga tergantung dengan orang-orang kafir.<br />
<br />
Coba kita bayangkan jika seluruh usaha baik kecil maupun besar menerapkan sistem bagi hasil ini, maka ini akan menjadi solusi yang sangat hebat agar terhindar dari berbagai macam riba yang sudah membudaya di masyarakat kita.<br />
<br />
Ini juga menjadi solusi bagi orang-orang yang tidak memiliki modal sehingga bisa memiliki usaha mandiri dan ini juga menjadi solusi untuk orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.<br />
<br />
Sungguh indah syariat Islam, karena dia berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala.<br />
<br />
Demikian. Mudahan bermanfaat.<br />
<br />
Maraji’:<br />
<br />
Al-Mudharabah fi Asy-Syari’ati Al-Islamiyah. Abdullah bin Hamd bin ‘Utsman Al-Khuwaithir. Kunuz Isybilia.<br />
As-Sunan Al-Kubra. Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi. Majlis Dairatil-Ma’arif.<br />
Sunan Ad-Daruquthni. Abul-Hasan ‘Ali bin ‘Umar Ad-Daruquthni.<br />
Syarhul-Mumti’. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.<br />
Dan lain-lain.<br />
<br />
<br />
<br />
Read more http://pengusahamuslim.com/3833-al-mudharabah-bagi-hasil-sebagai-solusi-perekonomian-islam.html<br />
<a href="https://youtu.be/cHZYU5qjhXQ"></a><br />
adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-84723800240757464532017-03-17T23:05:00.000-07:002017-03-17T23:05:22.645-07:00BAGI HASIL DALAM FIQH ISLAM<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkM61MYWBqIG1maNhO0_Xp5VPzaGERuY3KiPPvSI0SuI1YZBixYGHEDsiz2RPvSl6cchQsbvvXGqUJU4CagCeAP6JeCHcdxU36NyN823jr36TAUBXe7PkmbehHI0ruiNIFbB0nN_FjJXQd/s1600/GAMBAR+SAYUR_image.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkM61MYWBqIG1maNhO0_Xp5VPzaGERuY3KiPPvSI0SuI1YZBixYGHEDsiz2RPvSl6cchQsbvvXGqUJU4CagCeAP6JeCHcdxU36NyN823jr36TAUBXe7PkmbehHI0ruiNIFbB0nN_FjJXQd/s320/GAMBAR+SAYUR_image.jpg" width="320" height="214" /></a><br />
<br />
A. Pengertian Muzâra’ah dan Mukhabarah.<br />
<br />
Al-muzâra’ah secara bahasa berasal dari Bahasa Arab dari kata dasar az-zar’u. Kata az-zar’u sendiri memiliki dua makna, makna yang pertama ialah tharh az-zur’ah yang artinya melemparkan benih (dalam istilah lain dari az-zur’ah ialah al-budzr), yakni melemparkan benih ke tanah. Dan makna yang kedua dari az-zar’u ialah al-inbaat yang memiliki arti “menumbuhkan tanaman”. Makna yang pertama adalah makna yang sebenarnya (ma’na haqiqiy), dan makna yang kedua adalah makna konotasi (ma’na majaziy).Oleh karenanya Rasulullah SAW dalam sebuah hadis bersabda:<br />
<br />
لا يقول أحدكم زرعت وليقل حرثت<br />
<br />
“Janganlah seseorang diantara kalian mengatakan zara’tu, melainkan katakanlah harats-tu”.<br />
<br />
Kedua kata ini memiliki arti keseharian yang mirip, namum kata haratsa lebih cenderung mendekati makna bercocok tanam. Maksud dari hadits ini adalah jangan menggunakan kata zara’a jika yang dimaksudkan adalah makna denotasi yang artinya menumbuhkan, karena hanya Allah-lah yang dapat menumbuhkan.[1] Oleh karena itu Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Waqi’ah ayat 63-64:<br />
<br />
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَحْرُثُونَ (٦٣)أَأَنْتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ (٦٤(<br />
<br />
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?”<br />
<br />
Adapun secara terminologi para ulama mazhab berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Prof. Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu menuliskan bahwa ulama Mâlikiyyah mendefinisikannya dengan kerjasama dalam bercocok tanam. Ulama Hanâbilah mendefinisikannya dengan pemindahan pengelolaan tanah kepada orang yang akan menanaminya atau mengerjakannya, adapun hasilnya akan dibagi kedua pihak. Muzâra’ah disebut juga mukhâbarah atau muhâqalah. Orang-orang Iraq menyebutnya dengan qarâh. Ulama Syafiiyyah membedakan makna istilah muzâra’ah dan mukhâbarah. Mukhâbarah didefinisikan dengan pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya, sedangkan benih berasal dari si penggarap. Adapun Muzâra’ah adalah mukhâbarah itu sendiri akan tetapi benihnya berasal dari pemilik tanah.[2]<br />
<br />
Sedangkan Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah memaparkan perbedaan pengertian muzâra’ah di kalangan para ulama mazhab adalah sebagai berikut: “Menurut Hanafiah muzâra’ah ialah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Menurut Hanabilah muzâra’ah adalah pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit. Menurut al-Syafi’i berpendapat bahwa muzâra’ah adalah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut. Dan menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri bahwa muzâra’ah adalah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.”<br />
<br />
Adapun, ,menurut Sulaiman Rasyid penulis kitab Fiqih Islam, muzâra’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Sementara mukhabarah adalah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga, atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakannya.<br />
<br />
Jadi, dari beberapa definisi di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa muzâra’ah menurut bahasa berarti muamalah atas tanah dengan sebagian yang keluar sebagian darinya. Dan secara istilah muzâra’ah adalah akad kerjasama dalam pengolahan tanah pertanian atau perkebunan antara pemilik tanah dan penggarap dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan kedua pihak.<br />
<br />
B. Landasan Hukum dan Pendapat Ulama dalam Muzâra’ah<br />
<br />
Muzâra’ah atau yang dikenal di masyarakat sebagai bagi hasil dalam pengolahan pertanian, adalah perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW dan dilakukan para sahabat beliau sesudah itu.<br />
<br />
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan melalui Imam Bukhari, Muhammad al Baqir bin Ali bin Al-Husain ra. Berkata: “Tidak ada seorang muhajirin pun yang ada di Madinah kecuali mereka menjadi petani dengan mendapatkan sepertiga atau seperempat. Dan Ali, Said bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul ‘Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali, dan Ibnu Sirrin, semua terjun ke dunia pertanian.”. Di dalam kitab Al-Mughni dikatakan : “Hal ini masyhur, Rasulullah SAW mengerjakan sampai beliau kembali kerahmatullah, kemudian dilakukan pula oleh para khalifahnya sampai mereka meninggal dunia, kemudian keluarga mereka sesudah mereka.”<br />
<br />
Sampai-sampai ketika itu di Madinah tak ada seorang pun penghuni rumah yang tidak melakukan ini, termasuk istri-istri Nabi SAW yang terjun setelah beliau melakukan muzâra’ah ini. [3]<br />
<br />
Sehingga sebagian besar ulama memperbolehkan muzâra’ah ini. Namun banyak juga ulama ada yang mengharamkannya, ada yang membagi antara muzâra’ah yang haram dan yang halal dengan syarat-syarat tertentu. Berikut ini penulis akan memaparkan perbedaan pendapat ulama beserta dalil-dalilnya. Secara umum adalah sebagai berikut:<br />
<br />
1. Pendapat Yang Memperbolehkan Muzâra’ah<br />
<br />
Pendapat Jumhur ulama diantaranya Imam Malik, para ulama Syafiiyyah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan (dua murid Imam Abu Hanifah), Imam Hanbali dan Dawud Ad-Dzâhiry. Mereka menyatakan bahwa akad muzâra’ah diperbolehkan dalam Islam[4]. Pendapat mereka didasarkan pada al-Quran, sunnah, Ijma’ dan dalil ‘aqli.<br />
<br />
Dalil al-Quran<br />
<br />
Surah al-Muzammil: 20<br />
<br />
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ<br />
<br />
Artinya : “…dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah…”<br />
<br />
Surat al-Zukhruf : 32<br />
<br />
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ<br />
<br />
Artinya : “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”<br />
<br />
Kedua ayat diatas menerangkan kepada kita bahwa Allah memberikan keluasan dan kebebasan kepada umat-Nya untuk bisa mencari rahmat-Nya dan karunia-Nya untuk bisa tetap bertahan hidup di muka bumi.<br />
<br />
Hadits<br />
<br />
Rasulullah SAW bersabda:<br />
<br />
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم (من كانت له أرض فليزرعها أو ليمنحها أخاه فإن أبى فليمسك أرضه )<br />
<br />
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Berkata: Bersabda Rasulullah Saw (barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanami atau diberikan faedahnya kepada saudaranya jika ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.” (Hadits Riwayat Muslim)<br />
<br />
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعُهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيَزْرَعْهَا أَخَاهُ<br />
<br />
Artinya:“Barang siapa yang mempunyai tanah, hendaklah ia menanaminya atau hendaklah ia menyuruh saudaranya untuk menanaminya.” (Hadits Riwayat Bukhari)<br />
<br />
عَنِ ابِن عُمَرُرَضِىَ اللهُ عَنهُ (أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللُه عَلَيهِ وَ سَلَّمَ عَامَلَ أَهلَ خَيبَرَ بشَطرٍ ماَيَخرُجُ مِنهَا مِن ثَمَرٍ أَو زَرعٍ) أَخرَجَهُ البُخَارِي<br />
<br />
Artinya :” Diriwayatkan oleh Ibnu Umar R.A. sesungguhnya Rasulullah Saw. Melakukan bisnis atau perdagangan dengan penduduk Khaibar untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil berupa buah-buahan atau tanaman” (HR. Bukhari).<br />
<br />
<br />
<br />
Ijma’<br />
<br />
Banyak sekali riwayat yang menerangkan bahwa para sahabat telah melakukan praktek muzâra’ah dan tidak ada dari mereka yang mengingkari kebolehannya. Tidak adanya pengingkaran terhadap diperbolehkannya muzâra’ah dan praktek yang mereka lakukan dianggap sebagai ijma’.[5]<br />
<br />
Dalil ‘Aqli<br />
<br />
Muzâra’ah merupakan suatu bentuk akad kerjasama yang mensinergikan antara harta dan pekerjaan, maka hal ini diperbolehkan sebagaimana diperbolehkannya mudarabah untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sering kali kita temukan seseorang memiliki harta (lahan) tapi tidak memiliki keterampilan khusus dalam bercocok tanam ataupun sebaliknya. Di sini Islam memberikan solusi terbaik untuk kedua pihak agar bisa bersinergi dan bekerjasama sehingga keuntungannya pun bisa dirasakan oleh kedua pihak. Simbiosis mutualisme antara pemilik tanah dan penggarap ini akan menjadikan produktivitas di bidang pertanian dan perkebunan semakin meningkat.<br />
<br />
2. Pendapat Yang Melarang Muzâra’ah<br />
<br />
Abu Hanifah, Zafar dan Imam Syafii berpendapat bahwa muzâra’ah tidak diperbolehkan. Abu Hanifah dan Zafar mengatakan bahwa muzâra’ah itu fâsidah (rusak) atau dengan kata lain muzâra’ah dengan pembagian 1/3, 1/4 atau semisalnya tidaklah dibenarkan.<br />
<br />
Imam Syafi’i sendiri juga melarang prakterk muzâra’ah, tetapi ia diperbolehkan ketika didahului oleh musâqâh apabila memang dibutuhkan dengan syarat penggarap adalah orang yang sama. Pendapat yang Ashah menurut ulama Syafiiyyah juga mensyaratkan adanya kesinambungan kedua pihak dalam kedua akad (musâqâh dan Muzâra’ah) yang mereka langsungkan tanpa adanya jeda waktu. Akad muzâra’ah sendiri tidak diperbolehkan mendahului akad musâqâh karena akad muzâra’ah adalah tabi’, sebagaimana kaidah mengatakan bahwa tabi’ tidak boleh mandahului mathbu’nya. Adapun melangsungkan akad mukhâbarah setelah musâqâh tidak diperbolehkan menurut ulama Syafiiyyah karena tidak adanya dalil yang memperbolehkannya.<br />
<br />
Para ulama yang melarang akad muzâra’ah menggunakan dalil dari hadis dan dalil aqli.<br />
<br />
Hadist<br />
<br />
عَنْ ثَابِت ابْنَ ضَحَّاكَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُزَاَرعَةِ<br />
<br />
( أخرجه مسلم)<br />
<br />
“Dari Tsabit ibnu Dhahhak bahwasanya Rasulullah Saw. melarang muza’rah “ (H.R. Muslim)<br />
<br />
<br />
<br />
أَنَّ رَافِع ابنُ خَدِيج قَالَ: كُنّاَ نُخَابِرُ عَلَى عَهدِ رَسُولُ اللهِ, فَذَكَرَ أَنَّبَعضَ عُمُومَتُهُ أَتاَهُ وَ قاَلَ: نَهَى رَسُولُ الله عَن أَمرٍ كاَنَ لَناَ ناَفِعاً, وَ طَوَاعِيَةُ اللهِ وَ رَسُولِهِ أَنفَعُ لَناَ وَ أَنفَع قاَلَ: قُلناَ: وَ ماَ ذَالِكَ؟ قاَلَ: قاَلَ رَسُولُ لُلهِ ” مَن كاَنَت لَه أَرضٌ فَليَزرَعهاَ أَو فَليُزرِعهاَ أَخاَهُ, وَلاَ يُكاَرِيهاَ بِثُلُثٍ وَلَا بِرُبُعٍ وَلَا بِطَعاَمٍ مُسَمَّى” أَخرَجَهُ مُسلِم وَ أَبُو دَاوُد<br />
<br />
“Diriwayatkan oleh Râfi’ bin Khudaij R.A., ia berkata : Suatu ketika ketika kami sedang mengadakan pengolahan lahan dengan bagi hasil tertentu (mukhâbarah), kemudian datanglah kepadanya sebagian dari keluarga pamannya dan mengatakan : Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang akan sesuatu perkara yang sebenarnya bermanfaat bagi kami, dan sungguh ketaatan atas Allah Swt. Dan Rasul-Nya adalah lebih bermanfaat bagi kami. Lalu kami mengatakan: dan apakah perkara itu? Ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda : Barang siapa yang memiliki lahan hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya untuk ditanami. Dan janganlah ia menyewakan sepertiganya, atau seperempatnya, dna tidak juga dengan makanan.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)<br />
<br />
<br />
<br />
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِحَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ<br />
<br />
Dari jalan Rafi’ bin Khadij, ia berkata: “Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzâra’ah , kami menyewakan tanah, satu bagian daripadanya ditentukan untuk pemilik tanah maka kadang-kadang si pemilik tanah itu ditimpa suatu musibah sedang tanah yang lain selamat, dan kadang-kadang tanah yang lain itu ditimpa suatu musibah, sedang dia selamat, oleh karenanya kami dilarang. (H.R. Bukhari).<br />
<br />
عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ عن رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ: حَدَثَنِّيْ عَمَّايَ أَنَّهُمْ كَانُوْا يَكْرُوْنَ الأَرْضَ عَلَى عَهْدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الأَرْبِعَاءِ أَوْ شَيْءٍ يَسْتَثْنِيْهِ صَاحِبُ الأَرْضِ, فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ. فَقُلْتُ لِرَافِعٍ: فَكَيْفَ هِيَ بِالدِّيْنَرِ وَ الدِّرْهَمِ؟ فَقَالَ رَافِعٌ: لَيْسَ بِهَا بَأْسَ بِالدِّيْنَرِ وَ الدِّرْهَمِ.<br />
<br />
“Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, dia berkata, pamanku telah menceritakan kepadaku bahwasanya mereka menyewakan tanah pada zaman Nabi dengan apa yang tumbuh dari saluran-saluran air atau sesuatu yang telah dikecualikan pemilik tanah, kemudian Nabi shollallohu ,’alaihi wa sallam melarang hal itu. Aku bertanya kepada Rafi’, bagaimana bila dengan dinar dan dirham?, maka Rafi’ menjawab, tidak mengapa menyewa tanah dengan dinar dan dirham.(HR Bukhari).<br />
<br />
عن كثير بن فرقد عن نافع أن عبد الله بن عمر كان يكري المزارع فحدث أن رافع بن خديج يأثر عن رسول الله صلى الله عليه و سلم : أنه نهى عن ذلك قال نافع فخرج إليه على البلاط وأنا معه فسأله فقال نعم نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن كراء المزارع فترك عبد الله كراءها<br />
<br />
“Dari Katsir Ibnu Farqad dari Nafi’ berkisah, bahwasanya Abdullah Ibnu Umar dulu biasa menyewakan tanah, kemudian ia mendengar Rafi’ ibnu Khadij meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw telah melarang hal itu. Maka ia datang kepada Rafi’ bersamaku dan bertanya mengenai hal tersebut. Jawab Rafi’: “Benar, Rasulullah saw telah melarang seseorang menyewakan sawah”. Sejak itu Abdullah tidak lagi mau menyewakannya.”(Hadits Riwayat: An-Nasa’i)<br />
<br />
Dalil Aqli<br />
<br />
Muzâra’ah dilarang karena upah penggarapan lahannya ma’dum (tidak ada wujudnya ketika proses akad berlangsung) dan majhul karena tidak adanya kepastian hasil yang akan dituai nanti, boleh jadi lahan yang digarap tidak menghasilkan sama sekali pada akhirnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa jahâlah dan ketiadaan mahallul ‘aqdi akan merusak akad ijarah[6]<br />
<br />
Adapun muamalah Nabi Saw. terhadap penduduk Khaibar bukan termasuk akad Muzâra’ah akan tetapi termasuk Kharaj Muqâsamah[7]<br />
<br />
<br />
<br />
Sanggahan Terhadap Pelarangan Muzâra’ah<br />
<br />
Pendapat yang melarang muzâra’ah ini dibantah oleh para ulama sebagai berikut:<br />
<br />
Hadis yang dijadikan dalil untuk melarang akad muzâra’ah tidak bisa digunakan untuk menjeneralisir pelarangan akad muzâra’ah. Hadis tersebut menkhususkan pada suatu kondisi ketika pemilik tanah mengapling bagian lahan tertentu untuk ditanami sendiri segingga bisa jadi akan menimbulkan kerugian di pihak penggarap pada saat panen nanti. Ada kemungkinan tanah bagian sang penggarap tidak menghasilkan sama sekali. Kalau demikian, dari mana si penggarap akan mendapatkan bagian dari hasil garapannya.<br />
Akad muzâra’ah bukanlah bagian dari akad Ijarah, akan tetapi bagian dari mudarabah. Dalam akad mudarabah, kesepakatan persentase pembagian hasil boleh ditentukan diawal dan hal ini tidaklah merusak akad tersebut. Hal yang sama bisa kita lihat juga dalam muzâra’ah. Ada karakteristik khusus yang dimiliki oleh muzâra’ah dibandingkan penyewaan tanah biasa. Dalam muzâra’ah ‘upah’ yang didapat adalah persentase sebenarnya dari hasil panen yang didapat dari tanah garapan baik itu seperempat, setengah atau sepertiganya. Sedangkan dalam penyewaan tanah biasa, upah yang didapat oleh pemilik tanah adalah jumlah tertentu baik berupa uang atau barang (hasil bumi) yang bukan merupakan hasil dari tanah garapan, ataupun mungkin hasil dari tanah garapan akan tetapi jumlahnya sudah ditentukan terlebih dahulu tanpa dasar presentase dari awal, satu ton gandum misalnya atau 100 kg beras dan sebagainya.<br />
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah juga menyebutkan sanggahan terhadap pelarangan muzâra’ah yang dilandaskan pada hadist Rafi’ bin Khudaij. Hadits tersebut telah disanggah keumuman penerapan larangannya oleh Zaid bin Tsabit ra bahwa pelarangan itu untuk menyelesaikan/melerai perselisihan, ia berkata: “Semoga Allah mengampuni Rafi’ bin Khudaij. Demi Allah, aku ini lebih tahu tentang hadits daripadanya.” Pelarangan itu sebenarnya turun karena dua orang mendatangi Nabi SAW, mereka dari golongan Anshar yang nyaris saling membunuh karena perselisihan bagi hasil tanam, Rasulullah SAW mengatakan kepada mereka:<br />
<br />
ان كــــــان هذا شأنكم فلا تكروا المزارع<br />
<br />
“Jika ini keadaan kalian, maka janganlah kalian ulangi lagi (bekerja sama) dalam bertani.”<br />
<br />
Rafi’ hanya mendengar:<br />
<br />
فلا تكروا المزارع<br />
<br />
“Maka janganlah kalian ulangi lagi bertani bagi hasil.”<br />
<br />
(Riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i)<br />
<br />
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Urwah ibnu Zubair sebagai berikut:<br />
<br />
عن عروة بن الزبير قال قال زيد بن ثابت : يغفر الله لرافع بن خديج أنا والله أعلم بالحديث منه إنما كانا رجلين اقتتلا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن كان هذا شأنكم فلا تكروا المزارع فسمع قوله لا تكروا المزارع<br />
<br />
Dari Urwah ibnu Zubair berkata, berkata Zaid bin Tsabit: “Semoga Allah mengampuni Rafi’ ibnu Khadij. Demi Allah, Aku lebih mengetahui hadits daripada ia. Rasulullah saw melarang menyewakan tanah, dikarenakan pada suatu hari ada dua orang yang bunuh membunuh sebab masalah penyewaan tanah, maka dari itu beliau bersabda: “Jika kamu bertengkar seperti ini, janganlah kamu menyewakan tanah” Rupanya ia hanya mendengar sabda beliau: “Janganlah kamu menyewakan tanah”.” (H.R. An Nasa’i)<br />
<br />
Jadi munculnya hadis tentang muzâra’ah dari Rafi’ bin Khudaij yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dilakukannya muzâra’ah setelah sebelumnya ia memperbolehkannya, itu memang benar. Namun hal itu tidak bisa dijadikan hujah larangan menyewakan tanah (muzâra’ah ) karena hadits tersebut yang diriwayatkan Rafi’ ibnu Khadij tidak semata-mata dilihat dari apa yang disampaikan rasulullah saw saja, namun kita lihat dari latar belakng sehingga dikeluarkan hadits tersebut, dengan kata lain harus dilihat secara kontektual atau dilihat dari asbabul wurudnya dulu.<br />
<br />
Dengan adanya bantahan dari Zaid ibnu Tsabit ini, maka telah jelas bahwa tidak terjadi nasakh dalam hukum diperbolehkannya muzâra’ah .<br />
<br />
Ibnu Abbas pun menyanggah Rafi’ bin Khudaij, beliau menjelaskan: “Sesunggunhnya pelarangan adalah dalam rangka membawa mereka kea rah yang lebih baik untuk mereka, beliau berkata:<br />
<br />
“Sesunggunnya Rasulullah SAW bukan mengharamkan bertani bagi hasil, tetapi beliau memerintahkan agar sesame manusia saling tolong-menolong” dengan sabda beliau SAW : “Siapa yang memiliki tanah hendaknya ia menanaminya atau ia berikan (penggarapannya) kepada saudaranya. Jika ia enggan, maka ia sendiri harus menggarap tanahnya.”<br />
<br />
Dan dari Amir bin Dinar ra.: “Aku pernah mendengar Ibnu Umar berkata: Dahulu kami tidak memandang muzâra’ah itu terlarang, sampai aku mendengar Rafi’ bin Khudaij berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mencegahnya.” Kemudian aku ceritakan kepada Thawwus, lalu ia berkata,”Orang yang paling pandai diantara mereka mengatakan kepadaku – yang dimaksud adalah Ibnu Abbas – “Bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mencegahnya, tetapi beliau berseru: “ Hendaknya seseorang kamu memberikan tanahnya (untuk digarap), itu lebih baik daripada ia memungut bayaran tertentu.” (Diriwayatkan oleh kelima Imam hadist).<br />
<br />
Adapun bentuk muzâra’ah yang diharamkan adalah bila bentuk kesepakatannya tidak adil. Misalnya, dari luas 1.000 m persegi yang disepakati, pemilik lahan menetapkan bahwa dia berhak atas tanaman yang tumbuh di area 400 m tertentu. Sedangkan tenaga buruh tani berhak atas hasil yang akan didapat pada 600 m tertentu.<br />
<br />
Perbedaannya dengan bentuk muzâra’ah yang halal di atas adalah pada cara pembagian hasil, yaitu:<br />
<br />
Dimana bentuk yang boleh adalah semua hasil panen dikumpulkan terlebih dahulu, baru dibagi hasil sesuai prosentase.<br />
<br />
Dimana bentuk yang terlarang itu adalah sejak awal lahan sudah dibagi dua bagian menjadi 400 m dan 600 m. Buruh tani berkewajiban untuk menanami kedua lahan, tetapi haknya terbatas pada hasil di 600 m itu saja. Sedangkan apapun yang akan dihasilkan di lahan satunya lagi yang 400 m, menjadi hak pemilik lahan. Cara seperti ini adalah cara muzâra’ah yang diharamkan. Dari Hanzhalah ra., ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (galangan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 302, Muslim III: 1183 no: 116 dan 1547, ‘Aunul Ma’bud IX: 250 no: 3376 dan Nasa’i VII : 43).<br />
<br />
Inti larangannya ada pada masalah gharar. Sebab boleh jadi salah satu pihak akan dirugikan. Misalnya, bila panen dari lahan yang 400 m itu gagal, maka pemilik lahan akan dirugikan. Sebaliknya, bila panen di lahan yang 600 m itu gagal, maka buruh tani akan dirugikan. Maka yang benar adalah bahwa hasil panen keduanya harus disatukan terlebih dahulu, setelah itu baru dibagi hasil sesuai dengan perjanjian prosentase.<br />
<br />
Oleh karena itu seharusnya masing-masing pihak mengambil bagiannya itu dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang disetujui bersama. Jika hasilnya itu banyak, maka kedua belah pihak akan ikut merasakannya, dan jika hasilnya sedikit, kedua-duanya pun akan mendapat sedikit pula. Dan kalau sama sekali tidak menghasilkan apa-apa, maka kedua-duanya akan menderita kerugian. Cara ini lebih menyenangkan jiwa kedua belah pihak.<br />
<br />
Imam Ibnul Qayyim berkata: ”Muzâra’ah ini lebih jauh dari kezaliman dan kerugian dari pada ijarah. Karena dalam ijarah, salah satu pihak sudah pasti mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam muzâra’ah , apabila tanaman tersebut membuahkan hasil, maka keduanya mendapatkan untung, apabila tidak menghasilkan buah maka mereka menanggung kerugian bersama.”<br />
<br />
Syekh Abdurrahman Al-Jazairy menutup perbedaan panjang para ulama mazhab mengenai muzâra’ah ini dengan sebuah kesimpulan yang indah: “Jika demikian, maka kita bisa menerapkan dua pendapat yang berbeda itu sesuai porsinya di zaman ini..”, ringkasnya adalah sebagai berikut:<br />
<br />
Diantara manusia ada pemilik lahan yang memanfaatkan kesempatan dengan adanya kebutuhan yang sangat dari para pekerja untuk memperoleh pekerjaan, manusia jenis ini tidak akan memberikan kesempatan hingga pekerja tersebut benar-benar terpaksa melakukan apa yang diinginkan si pemilik lahan tersebut, sehingga si pemilik lahan mendapatkan keuntungan yang maksimal dari hasil lahannya, dan berlaku tidak adil dalam pembagian hasilnya. Pada keadaan yang demikian, maka muzâra’ah diharamkan. Dalam hal ini kita mengambil pendapat Malikiyah yang mensyaratkan persamaan dalam keuntungan berdasarkan nisbah (prosentase) pengorbanan kedua belah pihak, baik itu pengorbanan berupa pekerjaan, lahan, atau yang lainnya, sehingga masing-masing dari kedua belah pihak tidak berlaku tamak.<br />
Jika muamalah yang terjadi di kalangan manusia adalah hubungan yang baik, di mana masing-masing pihak tidak ingin merebut bagian yang merupakan hak partnernya, tidak berkhianat dalam bekerja, dan kemaslahatan juga tercipta dengan penerapan muzâra’ah dengan membagi hasil dari apa yang dihasilkan oleh pengolahan tanam tersebut (ghullah), maka pada kondisi demikian kita mengambil pendapat yang membolehkan muzâra’ah tanpa perlu diikat dengan syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh pihak yang mengharamkannya.[8]. Inilah pendapat yang paling tepat menurut penulis.<br />
C. Rukun Muzâra’ah .<br />
<br />
Menurut Jumhur ulama, rukun muzâra’ah ada tiga, yaitu :<br />
<br />
‘Akidain ( pemilik tanah dan penggarap)<br />
Mahallul aqdi atau ma’qud ‘alaih yaitu objek. Ada perbedaaan pendapat dalam masalah objek ini, ada yang berpendapat bahwa objek muzâra’ah adalah manfaat tanah (lahan) ada pula yang berpendapat bahwa objek yang dimaksud adalah pekerjaan si penggarap lahan. Para ulama Hanafiyyah yang mengkiaskan muzâra’ah dengan ijarah pada awalnya dan syirkah pada akhirnya berpendapat apabila benih berasal dari penggarap maka objeknya adalah manfaat tanah yang digarap, akan tetapi jika benih berasal dari pemilik tanah maka objeknya adalah pekerjaan si penggarap tanah.[9]<br />
Ijab dan kabul, yaitu kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap.[10]<br />
<br />
Sedangkan menurut Hanafiyyah, rukun muzâra’ah hanyalah ijab dan kabul saja. Ini hanyalah perbedaan pendapat ulama, akan tetapi pada prakteknya semua komponen harus terpenuhi baik ‘âkidân, mahallul ‘aqdi maupun ijab dan qabul. Karena tanpa tiga unsur ini muzâra’ah tak akan bisa terlaksana.<br />
<br />
D. Syarat Muzâra’ah<br />
<br />
Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan mengklasifikasikan syarat-syarat Muzâra’ah sebagai berikut[11] :<br />
<br />
1. Syarat-syarat ‘âkidân (pemilik tanah dan penggarap)<br />
<br />
Ø ‘âkidân harus berakal (mumayyiz). Maka tidak sah akad muzâra’ah yang dilakukan oleh orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz, karena akal merupakan syarat ahliyyah dalam penggunaan harta. Adapun al-bulugh menurut tidak termsuk syarat bagi Hanafiyyah, sedangkan Syafiiyyah dan Hanâbilah mensyaratkannya.<br />
Ø Tidak murtad. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, sedangkan kedua muridnya Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan tidak mensyaratkannya. Menurut Imam Abu Hanifah, tasharruf orang yang murtad dianggap mauquf, oleh karena itu tasharrufnya dianggapa tidak sah. Sedangkan kedua muridnya yang tidak mensyaratkan hal ini menganggap tasharruf orang yang murtad tetap sah.<br />
<br />
2. Syarat-syarat Tanaman<br />
<br />
Ø Diketahui jenis dan sifat tanamannya. Penggarap hendaknya menjelaskan dengan detail jenis dan sifat tanaman yang akan ditanamnya kepada pemilik tanah. Hal ini menjadi penting karena jenis tanaman akan berpengaruh kepada kualitas tanah yang ditanaminya.<br />
Ø Tanaman yang ditanam adalah tanaman yang menghasilkan atau dapat diambil manfaatnya dengan jelas, sehingga tidak sia-sia nantinya.<br />
Ø Tanaman yang akan ditanam memang bisa tumbuh di lahan yang tersedia.<br />
<br />
3. Syarat tanah (lahan)<br />
<br />
Ø Hendaknya kedua belah pihak memastikan bahwa tanah yang akan digarap benar-benar tanah yang bisa ditanami.[12] Bukan rawa-rawa ataupun tanah tandus yang memang tidak mungkin dimanfaatkan untuk bercocok tanam.<br />
Ø kejelasan letak dan batas tanah yang akan digarap<br />
Ø Pembebasan lahan dari pemilik tanah kepada penggarap. Ini berarti bahwa pemilik tanah mengamanahkan sepenuhnya pengurusan tanah dan tanamannya kepada penggarap agar lebih leluasa dalam bekerja.<br />
<br />
4. Syarat-Syarat Hasil yang Akan Dipanen dan Dibagi<br />
<br />
Syarat-syarat berikut ini harus dipenuhi ketika tidak terjadi pembatalan akad :<br />
<br />
Ø Hasil yang akan dibagi nanti harus dijelaskan sejak awal akad. Kedudukan hasil di sini setara dengan kedudukan upah dalam suatu pekerjaan, oleh karena itu jika terjadi jahâlah dalam upah maka rusaklah suatu akad.<br />
Ø Hasil yang akan dipanen nanti harus dibagikan kepada kedua pihak sesuai kesepakatan. Apabila ada salah satu pihak mensyaratkan hasilnya hanya untuk salah satu dari mereka maka rusaklah akad muzâra’ah.<br />
Ø Adanya penentuan persentase pembagian yang jelas dari awal akad, ½,1/3atau1/4 misalnya. Hal ini harus jelas sejak awal agar tidak terjadi perdebatan dan percekcokan antara pihak satu dengan lainnya.<br />
Ø Yang dibagikan kepada kedua pihak benar-benar hasil dari kerjasama keduanya.<br />
Ø Mâlikiyyah mensyaratkan pembagian hasil yang sama rata antara pemilik tanah dan penggarap. Sedangkan Syafiiyyah, Hanâbilah dan Hanafiyyah tidak mensyaratkannya. Mereka memperbolehkan perbedaan pembagian hasil antara kedua belah pihak sesuai kesepakatan.<br />
<br />
5. Syarat-syarat Mahallul aqdi (objek)<br />
<br />
Objek muzâra’ah hendaknya sejalan dengan yang digariskan oleh Syara’ ataupun ‘urf. Jika kita kiaskan akad muzâra’ah ke akad sewa menyewa (ijârah) maka kita akan menemukan pembagian jenis objek sewa menjadi dua:<br />
<br />
Ø Manfaat pekerjaan dari si penggarap tanah. Ini terjadi apabila benih berasal dari pemilik tanah.<br />
Ø Manfaat dari lahan itu sendiri. Ini terjadi apabila benih berasal dari penggarap tanah.<br />
Ø Jika kedua objek ini berkumpul dalam akad muzâra’ah maka akad tersebut fasid.<br />
<br />
6. Syarat Alat Pertanian<br />
<br />
Alat pertanian bisa berupa hewan seperti sapi atau kerbau pembajak ataupaun alat-alat modern seperti traktor. Alat-alat ini tidak wajib disebutkan dalam akad karena hanya merupakan pelengkap bukan inti dari pekerjaan yang akan dilakukan.<br />
<br />
7. Syarat waktu atau masa berlangsungnya akad muzâra’ah<br />
<br />
Masa berlangsungnya akad harus jelas sejak awal akad. Tidak sah akad muzâra’ah kecuali masa berlangsungnya akad ini disepakati. Karena muzâra’ah merupakan akad yang bertujuan untuk membuahkan hasil. Jika kita qiyaskan lagi dengan ijarah, maka jelas bahwa ijarah tidak sah ketika masa berlangsungnya akad tidak jelas.<br />
<br />
E. Syarat-syarat yang Bisa Merusak Akad Muzâra’ah<br />
<br />
Berikut ini adalah syarat-syarat yang bisa merusak akad muzâra’ah :<br />
<br />
Pensyaratan agar semua hasil garapan diperuntukkan kepada salah satu pihak saja.<br />
Syarat yang menimbulkan ketidakpastian pembagian hasil antara dua pihak. Apabila salah satu pihak mensyaratkan persentase tertentu bagi dirinya atas hasil yang akan didapatnya atau mengkhususkan bagian tertentu untuk dirinya tanpa bagian yang lain.[13]<br />
Apabila ada pensyaratan keikutsertaan pemilik tanah dalam mengelola lahan atau bahkan pemilik tanah sendiri yang harus mengelola lahannya. Ini menurut pendapat Hanafiyyah dan Hanâbilah.<br />
Syarat kepada pemilik lahan untuk menjaga dan merawat lahannya sebelum masa akad berakhir.<br />
Syarat kepada penggarap untuk menjaga dan merawat lahan setelah masa akad berakhir dan hasil telah dibagikan.<br />
Masa akad yang majhûl dan tidak relevan. Misalnya menunggu sampai tanaman yang ditanam mati secara alami.<br />
<br />
<br />
<br />
F. Sifat Akad Muzâra’ah Berdasarkan Lazim dan Tidaknya Akad[14]<br />
<br />
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang lazim dan tidaknya akad Muzâra’ah.[15]<br />
<br />
Imam Hanafi bependapat bahwa Muzâra’ah merupakan akad tidak lazim bagi pemilik benih dan akad lazim bagi yang tidak memiliki benih.<br />
Para Ulama Mâlikiyyah berpendapat bahwa muzâra’ah termasuk akad lazim ketika benih telah ditaburkan bagi tanaman yang berkembang biak dengan biji benih atau ketika batangnya sudah ditanam bagi tanaman yang berkembang biak dengan batangnya. Jadi sebelum benih ditaburkan atau batang ditanam, akad ini belum mencapai derajat lazim.<br />
Para ulama Hanâbilah mengatakan baik akad muzâra’ah maupun musâqâh keduanya merupakan akad ghairu lazim. Masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan saja. Akad dianggap batal ketika salah satu pihak meninggal dunia.<br />
G. Macam-macam Bentuk Akad Muzâra’ah<br />
<br />
Ada empat bentuk muzâra’ah menurut Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, dua murid Imam Abu Hanifah, tiga diantaranya termasuk akad shahih dan satu lainnya akad bathil.<br />
<br />
Apabila tanah dan benih dari pihak pertama sedangkan pengerjaan lahan dan hewan (peralatan) dari pihak kedua, maka muzâra’ah seperti ini diperbolehkan. Di sini pemilik tanah dan benih seakan-akan bertindak sebagai penyewa kepada si penggarap. Adapun hewan (peralatan) adalah bagian yang tak terpisahkan dari pihak penggarap. Karena hewan (peralatan) adalah wasilah untuk bekerja.<br />
Apabila tanah dari pihak pertama sedangkan hewan (peralatan), benih dan pengerjaan lahan dari pihak kedua, maka muzâra’ah seperti ini juga diperbolehkan. Di sini penggarap tanah seakan-akan menjadi penyewa tanah dengan keuntungan pembagian hasil yang akan dipanen nanti.<br />
Apabila tanah, hewan (peralatan) dan benih dari pihak pertama sedangkan pengerjaan lahan dari pihak kedua, maka muzâra’ah seperti ini juga diperbolehkan. Di sini pemilik tanah seakan-akan bertindak sebagai penyewa pekerjaan si penggarap dengan pembagian hasil yang disepakati kedua pihak.<br />
Apabila tanah dan hewan (peralatan) dari pihak pertama sedangkan benih dan pengerjaan lahan dari pihak kedua, maka muzâra’ah seperti ini tidak diperbolehkan. Ini termasuk akad yang fasid. Apabila kita kiaskan akad muzâra’ah dengan akad sewa tanah, maka pensyaratan adanya hewan (peralatan) kepada pemilik tanah dapat merusak akad sewa (ijârah). Karena tidak mungkin untuk menjadikan hewan (peralatan) bagian dari tanah sebab adanya perbedaan manfaat antara keduanya. Dengan kata lain bahwa manfaat hewan (peralatan) bukan termasuk jenis manfaat yang ada dalam pemanfaatan tanah itu sendiri. Tanah berfungsi sebagai lahan untuk bercocok tanam sedangkan hewan (peralatan) berfungsi untuk bekerja dan mengolah tanah.<br />
<br />
Adapun jika akad ini diqiyaskan ke akad sewa pekerja, maka pensyaratan adanya benih juga merusak akad sewa, karena benih bukan termasuk bagian dari manfaat pekerja (penggarap).<br />
<br />
H. Dampak Hukum Muzâra’ah Fasid dan Sahih<br />
<br />
Akad muzâra’ah menjadi shahih ketika segala syarat telah terpenuhi, berikut pandangan mazhab Hanafi tentang dampaknya : [16]<br />
<br />
Pihak penggarap berkewajiban untuk menjaga tanaman.<br />
Biaya operasional tanaman ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai dengan bagian yang disepakati.<br />
Pembagian sesuai dengan kesepakatan.<br />
Akad ini tidak lazim bagi pemilik benih dan lazim bagi pihak yang lain.<br />
Menjaga dan menyiram tanaman adalah kewajiban pihak penggarap bila disiram dengan pengairan. Sedangkan pemilik lahan mempunyai hak paksa kepada penggarap ketika lalai dalam pekerjaannya.<br />
<br />
Jikalau syarat yang ada pada akad ini tidak terpenuhi maka ia akan menjadi fasid. Konsekuensinya sebagai berikut : [17]<br />
<br />
Pihak penggarap tidak wajib bekerja.<br />
Hasil panen adalah hak pemilik benih.<br />
Jikalau pemilik benih adalah yang punya lahan, maka pihak penggarap pantas mendapatkan upah kerja. Begitupun sebaliknya, jikalau benih millik penggarap maka ia wajib membayar sewa tanah kepada pihak lainnya.<br />
Apabila tidak ada hasil panen, maka pihak penggarap memiliki hak untuk meminta upah. Karena dia serupa dengan penyewaan tenaga.<br />
Upah yang diberikan bisa ditentukan kadarnya.<br />
<br />
<br />
<br />
I. Berakhirnya Akad Muzâra’ah dan Hal-hal yang dapat Memfasakhnya<br />
<br />
Ada tiga keadaan yang membuat akad ini berakhir atau fasakh[18]:<br />
<br />
1. Berakhirnya waktu akad<br />
<br />
Ketika masa akad berakhir, maka berakhir pula akad tersebut. Ini adalah pengertian dari fasakhnya suatu akad.<br />
<br />
Apabila masa akad telah selesai dan tanaman sudah membuahkan hasil kemudian hasil tersebut juga sudah dibagikan kepada masing-masing pihak maka berakhirlah akad. Namun, jika waktu akad telah selesai sedangkan tanaman belum membuahkan hasil, akad tersebut harus tetap dilanjutkan walaupun masanya telah berakhir sampai tanaman tersebut berbuah dan bisa dibagikan hasilnya. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama antara kedua belah pihak.<br />
<br />
2. Meninggalnya salah satu pihak<br />
<br />
Ini adalah pendapat Hanafiyyah dan Hanâbilah. Akad berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, baik meninggalnya sebelum maupun setelah penggarapan. Demikian pula ketika tanaman telah berbuah maupun belum.<br />
<br />
Sedangkan Syafiiyah dan Mâlikiyyah berpendapat bahwa muzâra’ah tidak berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak.<br />
<br />
Hanafiyyah membedakan antara dampak yang timbul akibat wafatnya salah satu pihak, sebagai berikut :<br />
<br />
Ø Dampak yang timbul dari wafatnya si pemilik lahan:<br />
<br />
Apabila si pemilik lahan wafat, sedangkan hasil pertanian masih belum dapat dipanen. Maka, lahan tersebut diberikan kepada si penggarap untuk dikelola lagi hingga waktu panen tiba. sedangkan hasil panen tersebut, dibagi antara si penggarap dan ahli waris si pemilik lahan, sebagaimana kesepakatan awal antara si pemilik lahan dan si penggarap.<br />
<br />
Ø Dampak yang timbul dari wafatnya si penggarap:<br />
<br />
Maka, apabila si penggarap wafat sebelum adanya hasil panen. Maka, bagi ahli warisnya hak untuk melanjutkan warisan pekerjaan dari si penggarap (muwarrits) sesuai dengan syarat yang telah disepakati antara si pemilik lahan dan penggarap sebelumnya.<br />
<br />
3. Adanya Uzur Yang Memfasakh Akad<br />
<br />
Apabila akad difasakh sebelum lazimnya akad, maka batallah akad tersebut. Menurut Hanafiyyah sifat akad dalam Muzâra’ah adalah ghairu lazim bagi si pemilik benih dan lazim bagi yang tidakkk memiliki benih. Sedangkan menurut Malikiah, akad Muzâra’ah menjadi lazim apabila penggarap sudah memulai pekerjaaannya. Maka, selama si penggarap belum menggarap lahan, ia masih dapat memfasakh akad tersebut.Bagi Hanafiyyah juga diperbolehkan untuk memfasakh akad setelah ia menjadi akad lazim, apabila terdapat uzur. Baik, dari pemilik lahan atau si penggarap. Misalnya: Adanya hutang bagi si pemilik lahan, yang mengharuskannya untuk menjual lahan pertanian, yang sudah disepakati untuk akad Muzâra’ah. Dimana si pemilik lahan tidak memiliki harta lain selain lahan tersebut. Maka, dibolehkan baginya untuk menjualnya karena adanya hutang tersebut, dan berakhirlah (fasakh) akad Muzâra’ah. Karena ia tidak mungkin untuk meneruskan akad tersebut, kecuali dengan menanggung bahaya dari hutang yang dimilikinya.<br />
<br />
J. Relevansi Akad Muzâra’ah Dalam Perekonomian Modern<br />
<br />
Perkembangan ekonomi syariah pada saat ini begitu pesat, wacana yang ada dalam perekonomian dunia telah membuktikan bahwasanya ekonomi islam sangat cocok dan relevan untuk diterapkan. Begitu banyak bank konvesional yang beralih ke dalam sistem ekonomi Islam, dikarenakan oleh keselarasan ekonomi Islam dengan praktek ekonomi yang ada.<br />
<br />
Praktek muamalah yang berbasis Islam telah banyak digalakkan oleh pihak bank contohnya saja musyârakah, mudhârabah, ijârah, dan jenis akad yang lain. Namun sangat disayangkan sekali penawaran yang dilakukan oleh pihak bank terhadap nasabah dalam akad muzâra’ah dan musâqâh masih sangat minim sekali.<br />
<br />
Berbeda halnya dengan perekonomian mikro yang berkembang di pedesaan, kita bisa menemukan praktek akad ini walaupun itu juga hanya dalam skala kecil. Karena kondisi yang kita dapatkan di pemukiman kampung mendukung aplikasi akad ini.<br />
<br />
Beberapa alasan yang bisa kita paparkan, mengapa aplikasi akad ini sangat jarang ditemukan khusunya dalam pembiyaan perbankan Islam :<br />
<br />
Lamanya hasil akan dituai.<br />
Resiko yang ditanggung pihak bank sangat besar ketika praktek akad ini gagal.<br />
Besarnya biaya operasional dan tidak sebanding dengan hasil yang akan didapat.<br />
<br />
Namun perbankan syariah perlu melirik pengembangan sistem ini, karena hal yang mesti diingat adalah keagrarisan negara kita yang terkenal subur dan memiliki lahan kosong siap garap. Potensi yang ada pada Indonesia sangat besar dalam hal ini, penerapan akad muzâra’ah dan musâqâh dapat membuka lapangan pekerjaan dan juga dapat membantu negara kita dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional.<br />
<br />
Kita menemukan sistem bagi hasil yang ada pada transaksi syariah terdapat di dalam musyârakah, mudhârabah, muzâra’ah, mukhâbarah dan musâqâh. Tiga dari hal ini berkutat pada bidang pertanian. Ini menandakan bahwasanya Islam sangat memperhatikan sektor pertanian dan sejenisnya. Tidak kalah pentingnya lagi di dalam ilmu fiqh juga dikhususkan pembahasan zakat pertanian dan perkebunan. Maqâshid syarî’ah sangat sejalan dengan akad ini, karena dapat membantu manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari hari dalam proses kelangsungan hidup. Akad muzâra’ah dan musâqâh sangat dibutuhkan dalam kehidupan masa ini, bahkan untuk masa yang akan datang.<br />
<br />
K. Implikasi (Dampak) dari Sistem Muzâra’ah .<br />
<br />
Diterapkannya bagi hasil sistem muzâra’ah berdampak pada sektor pertumbuhan sosial ekonomi, seperti:<br />
<br />
Adanya rasa saling tolong-menolong atau saling membutuhkan antara pihak-pihak yang bekerjasama.<br />
Dapat menambah atau meningkatkan penghasilan atau ekonomi petani penggarap maupun pemilik tanah.<br />
Dapat mengurangi pengangguran.<br />
Meningkatkan produksi pertanian dalam negeri menuju swasembada pangan.<br />
Dapat mendorong pengembangan sektor riil yang menopang pertumbuhan ekonomi secara makro.<br />
Mengoptimalkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mengubahnya menjadi produktif dan bermanfaat secara luas.<br />
<br />
L. Sistem Bagi Hasil Pengolahan Lahan Pertanian dalam Hukum Positif di Indonesia.<br />
<br />
Sementara aturan yang mengikat khususnya di Indonesia, pada tanggal 7 Januari 1960 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Adapun yang menjadi tujuan utama lahirnya undang-undang ini sebagaimana dikemukakan dalam memori penjelasan undang-undang itu, khususnya dalam penjelasan umum poin (3) disebutkan:<br />
<br />
“Dalam rangka usaha akan melindungi golongan yang ekonominya lemah terhadap praktek-praktek yang sangat merugikan mereka, dari golongan yang kuat sebagaimana halnya dengan perjanjian bagi hasil yang diuraikan di atas, maka dalam bidang agraria diadakanlah undang-undang ini, yang bertujuan mengatur perjanjian bagi hasil tersebut dengan maksud”:<br />
<br />
Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarapnya dilakukan atas dasar yang adil.<br />
Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil itu berada dalam kedudukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat besar.<br />
Dengan terselenggaranya apa yang tersebut pada a dan b di atas, maka akan bertambah bergembiralah para petani penggarap, hal mana akan berpengaruh baik pula pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti suatu langkah maju dalam melaksanakan program akan melengkapi “sandang pangan” rakyat.[16]<br />
<br />
Kemudian dalam rangka perimbangan bagi hasil yang sebaik-baiknya antara kepentingan masing-masing pihak pemilik tanah dan penggarap telah dikeluarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211/1980 dan Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 yang menjelaskan perimbangan hak antara pemilik tanah dan penggarap, yang mana dalam keputusan tersebut di atas dikemukakan pada poin kedua menetapkan sebagai berikut: Besarnya imbangan bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik.<br />
<br />
Menurut Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, cara pembagian imbangan bagi hasil adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai besarnya bagian hasil tanah sebagai berikut :<br />
<br />
1 (satu) bagian untuk penggarap dan 1 (satu) bagian untuk pemilik bagi tanaman padi yang ditanam di sawah.<br />
2/3 (dua pertiga) bagian untuk penggarap serta 1/3 (satu pertiga) bagian untuk pemilik bagi tanaman palawija di sawah dan padi yang ditanam di ladang kering.<br />
<br />
Sedangkan dalam ayat (2) pasal tersebut mengatur Hasil yang dibagi adalah hasil bersih, yaitu hasil kotor sesudah dikurangi biaya-biaya yang harus dipikul bersama seperti benih, pupuk, tenaga ternak, biaya menanam, biaya panen dan zakat.<br />
<br />
Besarnya imbangan bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211 Tahun 1980 Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 adalah sebagai berikut:<br />
<br />
Jumlah biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan panen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 dinyatakan dalam bentuk hasil natura padi gabah, sebesar maksimum 25 persen dari hasil kotor yang besarnya dibawah atau sama dengan hasil produksi rata-rata dalam Daerah kabupaten atau kecamatan yang bersangkutan dalam bentuk rumus seperti berikut:<br />
<br />
Z = 1/4X<br />
<br />
Dalam mana :<br />
<br />
Z = biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan panen.<br />
<br />
X = hasil kotor.<br />
<br />
Jika hasil yang diperoleh penggarap tidak melebihi hasil produksi rata-rata Daerah Kabupaten/ kecamatan, maka hasil kotor setelah dikurangi biaya yang dihitung dengan rumus, dibagi dua sama besarnya antara penggarap dan pemilik tanah dalam bentuk rumus 1 : Hak penggarap = Hak pemilik = X-Z = X-1/4X<br />
Jika hasil yang dicapai oleh penggarap diatas hasil produksi rata-rata Daerah Kabupaten/ kecamatan, maka besarnya bagian yang menjadi hak penggarap dan pemilik sebagai berikut:<br />
<br />
Hasil kotor sampai dengan hasil produksi rata-rata dibagi menurut rumus diatas.<br />
<br />
Hasil selebihnya dari hasil produksi rata-rata dibagi antara penggarap dan pemilik dengan imbangan 4 bagian penggarap dan 1 bagian pemilik atau dalam bentuk rumus II:<br />
<br />
Hak penggarap =Y-Z + 4(X-Y) = Y-1/4Y + 4(X-Y)<br />
<br />
Hak pemilik = Y-Z + 1(X-Y) = Y-1/4Y +X-Y<br />
<br />
Dimana Y = hasil produksi rata – rata daerah Kabupaten/ Kecamatan yang bersangkutan.<br />
<br />
Jika di suatu daerah bagian yang menjadi hak penggarap pada kenyataanya lebih besar dari apa yang ditentukan dalam rumus 1 dan rumus 11 di atas, maka tetap diperlukan imbangan yang lebih menguntungkan penggarap.<br />
Ketetapan Bupati /walikota mengenai besarnya imbangan bagi hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik, serta hasil produksi rata-rata disetiap hektar di Kabupaten/Kacamatan yang bersangkutan diberitahukan kepada DPRD Kabupaten/kota setempat.<br />
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.2 tahun 1960 Pasal 7 zakat sisihkan dari hasil kotor yang mencapai nisob, untuk padi ditetapkan sebesar 14 kwintal.<br />
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 tahun 1960 Pasal 8 pemberi ‘srama’ oleh calon penggarap kepada pemilik tanah dilarang.<br />
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 tahun 1960 Pasal 9, pajak tanah sepenuhnya menjadi beban pemilik tanah dan dilarang untuk dibebankan kepada penggarap.<br />
<br />
M. Sistem Bagi Hasil dalam Tradisi Masyarakat Indonesia<br />
<br />
Sistem bagi hasil pengolahan lahan pertanian telah lama dikenal luas di kalangan masyarakat Indonesia dengan berbagai sebutan yang berbeda-beda. ditiap<br />
<br />
daerah berbeda-beda penyebutannya seperti :<br />
<br />
a. Memperduoi (Minang kabau)<br />
<br />
b. Toyo (Minahasa)<br />
<br />
c. Tesang (Sulawesi)<br />
<br />
d. Maro (1:1), Mertelu (1:2), ( Jawa Tengah).<br />
<br />
e. Nengah (1:1), Jejuron (1:2), (Priangan)<br />
<br />
Selain tersebut di atas masih ada istilah lain dibeberapa daerah antara<br />
<br />
lain:<br />
<br />
Untuk daerah Sumatera<br />
Aceh memakai istilah “mawaih” atau “Madua laba”(1:1),”bagi peuet” atau “muwne peuet”, “bagi thee”, “bagi limong“ dimana berturut-turut pemilik memperoleh bagian 1/4,2/3,1/5.<br />
Tanah gayo memakai istilah “mawah”(1:1), tanah alas memiliki istilah “Blah duo” atau “Bulung Duo”(1:1).<br />
Tapanuli Selatan memakai istilah “marbolam”,”mayaduai”.<br />
Sumatera Selatan untuk Jambi memakai istilah “bagi dua”, “bagitiga“, Palembang memakai istilah “separoan”.<br />
Untuk daerah Kalimantan:<br />
<br />
Banjar memakai istilah “bahakarun”.<br />
Lawang memakai istilah “sabahandi”.<br />
Nganjuk memakai istilah “bahandi”.<br />
Daerah Bali : istilah umum yang dipakai adalah “nyakap”, tetapi variasi lain dengan menggunakan sebutan “nondo” atau “nanding “ yang berarti “maro”, “nilon “, berarti mertelu(1:2), ”muncuin” atau “ngepatempat” berarti “mrapat”(1:3) dan seterusnya, dimana merupakan bagian terkecil untuk penggarap .<br />
Daerah Jawa : memakai istilah “nengah” untuk “maro”,”mertelu”.<br />
Madura : memakai istilah “paron” atau “paroa” untuk separo dari produksi sebidang tanah sawah sebagai upah untuk penggarap.<br />
<br />
[1] Al-Jazairy, ‘Abdurrahman, al-Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah, hlm.5, vol.3, Dar el-Bayan al-‘Arobiyy, Mesir, 2005.<br />
<br />
[2] Prof. Dr. Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu, Vol. V, Dar al-Fikr, Damaskus, 2008, hal. 482<br />
<br />
[3] Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah jilid 12, terjemahan : Kamaluddin A.Marzuki. Hlm 148. Al-Ma’arif: Bandung.<br />
<br />
[4] Prof. Dr. Wahbah Zuhaily, op.cit, hlm 483.<br />
<br />
[5] Mahmud Abdul Karim Ahmad Irsyid, al-Syâmil fî muamalat wa amaliyyat al-Masharif al-Islâmiyyah, Dar an-Nafais Yordania, 2007, hal.151.<br />
<br />
[6] Abu hanifah berpendapat bahwa akah Muzâra’ah pada awalnya merupakan akad Ijarah, baru kemudian berakhir dengan akad syarikah (kerjasama)<br />
<br />
[7] Ada dua macam Kharâj. Pertama adalah kharaj wadhifah, yaitu pembagian hasil yang diwajibkan tiap tahun atas bagian dari lahan tertentu yang telah dikuasai (dengan peperangan). Kedua adalah Kharaj muqasamah, yaitu pembagian nisbah tertentu dari hasil panen suatu lahan, setengah misalnya.<br />
<br />
[8] Al-Jazairy, ‘Abdurrahman, al-Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah, op.cit. hlm 19<br />
<br />
[9] Prof. Dr. Wahbah Zuhaily, op. cit. hal. 484.<br />
<br />
[10] Hanâbilah berpendapat bahwa muzâra’ah dan musâqâh tidak memerlukan Kabul secara lisan, cukup si penggarap memulai pekerjaannya sudah dianggap sebagai Kabul<br />
<br />
[11] Ibid., hal. 485.<br />
<br />
[12] Ahmad Muhammad Mahmud Nassar, Al-Ististmâr Bil Musyârakah Fil Bunûk al-Islâmiyyah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Bairut, 1971. Hal. 56.<br />
<br />
[13] Jumhur ulama sepakat bahwa akad Muzâra’ah akan rusak ketika poin 1 dan 2 terjadi, adapun dalam poin-poin selanjutnya terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.<br />
<br />
[14] Akad lazim adalah akad yang telah memenuhi segala rukun dan syarat. Dalam akad ini tidak diperbolehkan adanya pembatalan akad secara sepihak tanpa persetujuan pihak yang lain. Lain halnya dalam akad ghairu lazim, salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan pihak yang lain.<br />
<br />
[15] Ibid., hal 484.<br />
<br />
[16] Prof. Dr. Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu, op.cit. hal. 491.<br />
<br />
[17] Ibid., hal. 494<br />
<br />
[18] Prof. Dr. Wahbah Zuhaily, Mausu’ah al-Fiqh al-Islâmî wal-Qadhâya al-Mu’âshirah, op. cit. hal 496-497.<br />
<br />
sumber :hanialfarouqy.wordpress.com<br />
adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-79890636789448629032017-03-13T19:49:00.000-07:002017-03-13T19:53:38.997-07:00Islam Adalah Agama Rahmatan Lil ‘AlaminIslam adalah agama rahmatan lil ‘alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Anbiya ayat 107 yang bunyinya, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Islam melarang manusia berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah, lihat saja sabda Rasulullah sebagaimana yang terdapat dalam Hadis riwayat al-Imam al-Hakim, “Siapa yang dengan sewenang-wenang membunuh burung, atau hewan lain yang lebih kecil darinya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya”. Burung tersebut mempunyai hak untuk disembelih dan dimakan, bukan dibunuh dan dilempar. Sungguh begitu indahnya Islam itu bukan? Dengan hewan saja tidak boleh sewenang-wenang, apalagi dengan manusia. Bayangkan jika manusia memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran islam, maka akan sungguh indah dan damainya dunia ini.<br />
<br />
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, sekali lagi, terbanyak di dunia. Maka melihat keterangan di atas, seharusnya Indonesia menjadi negara yang indah, damai, dan beradab. Tapi lihat saja kenyataannya, kita tidak bisa menutup mata dan telinga dengan pemberitaan sehari-hari yang mengabarkan tentang kisah-kisah menyedihkan dan tak beradab. Mulai dari anak-anak yang melakukan pencabulan, berjudi, menghisab sabu. Remaja tawuran antar sekolah, kumpul kebo, menjadi pengedar, minum-minuman keras. Orang tua yang mencabuli anaknya sendiri, membunuh anggota keluarga sendiri, membunuh karena masalah sepele, bunuh diri, mutilasi, dan sebagainya. Sampai kepada pejabat kita yang melakukan tindak asusila, dan korupsi besar-besaran. Hampir setiap hari kejadian semacam ini keluar di pemberitaan. Sebenarnya apa yang terjadi? Di mana moral mereka? Bukankah sebagian besar dari mereka adalah muslim? Bukankah orang muslim seharusnya menjadi rahmatan lil ‘alamin?<br />
<br />
Jika dikatakan tidak berpendidikan sepertinya tidak juga. Saya yakin kebanyakan dari mereka telah mengenyam pendidikan dasar, bahkan tidak sedikit yang sudah sarjana bahkan lebih. Lantas mengapa moral mereka bisa sebegitu hancurnya? Jawabannya adalah tidak memahami dan menjalankan ajaran islam secara kaffah. Jika mereka tahu bahwa membunuh binatang semena-mena saja dilarang oleh islam, mana mungkin sampai berani membunuh sesama manusia, apalagi sesama muslim. Jika mereka tahu bahwa islam melarang untuk mencuri dan menipu dan mereka menjalankan larangan itu, mana mungkin mereka berani melakukan korupsi. Abdullah bin Umar رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, “Orang Islam itu adalah orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” Sudah sangat jelas bagaimana islam menjelaskan bagaimana ciri orang islam sesungguhnya.<br />
<br />
Jika ingin merasakan Indonesia yang damai sejahtera, maka yang harus dibenahi adalah moral bangsanya, bukan sekedar pendidikan belaka. Dan pendidikan moral yang sesungguhnya, yang komplit, dan yang diperintahkan oleh pencipta manusia adalah Islam. Setiap muslim wajib untuk belajar tentang agamanya. Dengan begitu kita akan mampu menjadi khalifah sesungguhnya di bumi sesuai tujuan diciptakannya kita, yaitu menjadi rahmat bagi semesta alam. Sudah semangatkah kita untuk belajar dan mengamalkan islam? Atau kita malah lebih semangat untuk mempelajari dan mengikuti budaya Jepang atau budaya Barat dari Islam? Seberapa banyak buku Islam yang telah kita baca? Mana banyaknya dengan buku-buku selain itu?<br />
<br />
sumber : saidalfaraby.wordpress.com <br />
<a href="https://indoprogress.com/2017/02/islam-rahmatan-lil-alamin-sebagai-senjata-teoritik-melawan-kapitalisme/">Baca juga</a> adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-38911082078302548932016-12-20T05:07:00.001-08:002016-12-20T05:07:33.525-08:00Kata Motivasi: Berjuang Membangun Rumah Tangga Terbaik<a href="http://katamotivasi7.blogspot.com/2013/09/berjuang-membangun-rumah-tangga-terbaik.html?spref=bl">Kata Motivasi: Berjuang Membangun Rumah Tangga Terbaik</a>: Seharusnya kita selalu bersyukur kepada Allah SWT yang telah menciptakan untuk kita, dari jenis kita sendiri, pasangan kita, jodoh-jodoh aga...adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-23713866658089238852016-05-22T05:53:00.001-07:002016-05-22T05:53:12.248-07:00Marketing Plan 4jovem by. 4jovem.co.id<a href="http://www.4jovem.co.id/plan/marketingplan#.V0GrcM7NoRc.blogger">Marketing Plan 4jovem by. 4jovem.co.id</a>adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-78467597917800856212016-05-18T05:36:00.001-07:002016-05-18T05:36:23.991-07:004Jovem Indonesia - Gluberry by. 4jovem.co.id<a href="http://www.4jovem.co.id/account#.Vzxhv-EJAME.blogger">4Jovem Indonesia - Gluberry by. 4jovem.co.id</a>adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-52532700121904852222016-05-18T05:34:00.001-07:002016-05-18T05:34:29.931-07:00Perkenalkan Produk Baru 4Jovem Akan Datang by. 4jovem.co.id<a href="http://www.4jovem.co.id/berita/berita/2016/04/15/Perkenalkan-Produk-Baru-4Jovem-Akan-Datang#.VzxhKPIDgFh.blogger">Perkenalkan Produk Baru 4Jovem Akan Datang by. 4jovem.co.id</a>adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-15173267857955406402015-11-19T05:08:00.001-08:002015-11-19T05:08:58.572-08:00Al-Quran Menjelaskan Prinsip Ketidak-tentuan HeisenbergSyukur kehadrat Allah SWT kerana di atas rahmah dan hidayahNya kita semua dapat bertemu lagi di dalam siri kajian Al-Quran dan ICT (information and communication technology). Semoga kita semua berada dijalan yang lurus, dan diredaiNya.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7FxZLEpB_zFL6DNiwnsn8qhfKMbEdJwQpaQKUdBwYztOorKTxry7TeZrnA6ZPDGU5vHpCznIsKf7CEOSXFud0MY1xAdAQJYGB9fZ6P_J-EalCf4PHsFs4HhfvfgF_M38KClL6yvqN_x8g/s1600/cvr+front+oct-2015b.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7FxZLEpB_zFL6DNiwnsn8qhfKMbEdJwQpaQKUdBwYztOorKTxry7TeZrnA6ZPDGU5vHpCznIsKf7CEOSXFud0MY1xAdAQJYGB9fZ6P_J-EalCf4PHsFs4HhfvfgF_M38KClL6yvqN_x8g/s320/cvr+front+oct-2015b.png" /></a></div>Apa yang tuan-puan baca dihadapan ini adalah satu hasil kajian terkini iaitu bagaimana menjana ilmu dari kitab suci Al-Quran dengan mengguna metod tafsir QbQ (Al-Quran bil-Quran) dari perspektif ICT. Insyaallah sekiranya kita semua berganding bahu, bekerjasama, dan saling bantu-membantu metod QbQ ini akan menjadi sumber rujukan penting terutama kepada para pangkaji dan penyelidik baik dalam bidang agama, falsafah, sains, ICT, perubatan, saikologi, kejuruteraan, undang-undang, ekonomi, pendidikan, pentadbiran, dan sebagainya. Allah SWT telah berjanji bahwa kitab Al-Quran menjelaskan segala perkara dengan lengkap, sempurna, mendalam, dan terperinci.<br />
<br />
10 tahun dahulu saya amat sangsi dengan janji-janji Allah ini, tapi apabila saya mula mengkaji ayat-ayat Al-Quran dari kacamata ICT atau komputer (ilmu dan pengalaman saya), saya dapati bahwa kitab al-Quran adalah jauh lebih baik dari super-super computer, dan saya melihat dengan mata sendiri kehebatan Al-Quran menjelaskan ilmu ICT yang terkini seperti artificial intelligence (kepintaran buatan), komunikasi tanpa wayar, rekersif, functional programming, lambda calculus, dan category theory yang amat mencabar lagi abstrak ini, dan menjelaskan pelbagai fenomena sains yang hebat seperti string theory, E=MC2, wave-particle duality, black holes and singularity, dan uncertainty principle maka pada hari ini saya amat yakin bahawa kitab Al-Quran memang benar-benar menjelaskan segala perkara dengan mendalam lagi terperinci.<br />
<br />
Insyaallah pada kali ini kita akan melihat bagaimana Al-Quran menjelaskan satu ilmu ghaib iaitu ilmu kuantum fiziks "the principle of quantum uncertainty" yang telah dibuat oleh pakar fizik Jerman Werner Heisenberg pada tahun 1927. Ini adalah satu contoh baik yang akan cuba dijelaskan bagaimana kita dapat mengeluarkan makna dan maksud ayat apabila dikaji secara mutasyabihat dan juga muhkamat dan kemudian membantu kita menjana ilmu-ilmu hebat.<br />
<br />
selanjutnya <a href="http://kajian-quran.blogspot.co.id/">baca</a><br />
<br />
Sumber : Khalid Yong,adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-87639985680913335422015-09-24T08:07:00.000-07:002015-09-24T08:07:42.497-07:00Sperma Sperma<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWM03PvA-JdwSa9bGhDQ1tMV-n3fJgkib5JkaP1iZJOU5YTu173lmJBrm0p8yV852HbJ6kUOVRf0PfGhJAWGSfYdtx3mEuv692dUXPsQNmdTeZsZ_eEzZRWUr-K6msgH2RmkbBv8am20Gj/s1600/9%252810%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWM03PvA-JdwSa9bGhDQ1tMV-n3fJgkib5JkaP1iZJOU5YTu173lmJBrm0p8yV852HbJ6kUOVRf0PfGhJAWGSfYdtx3mEuv692dUXPsQNmdTeZsZ_eEzZRWUr-K6msgH2RmkbBv8am20Gj/s320/9%252810%2529.jpg" /></a><br />
Nabi saw bersabda: (setiap sesuatu yang berasal dari air adalah anak). ….<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihkmqnBQqxT5eZKao8m2r5ZZEZtZnTQEolAPfLSOmvBOXnBb8V12p8QGZErq_QUlRt81AIvywaRi2_W16kz61t-g9VD79lvZ-ov0P2tfR31DWspwx8Wdj-UAV7av14sH5-ICflpYg2Q5On/s1600/9%252811%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihkmqnBQqxT5eZKao8m2r5ZZEZtZnTQEolAPfLSOmvBOXnBb8V12p8QGZErq_QUlRt81AIvywaRi2_W16kz61t-g9VD79lvZ-ov0P2tfR31DWspwx8Wdj-UAV7av14sH5-ICflpYg2Q5On/s320/9%252811%2529.jpg" /></a><br />
Nabi saw bersabda: (setiap sesuatu yang berasal dari air adalah anak). Para ilmuwan mengatakan bahwa pria mampu menghasilkan hingga 400 juta sperma, namun hanya satu sperma yang dapat menembus indung telur sehingga embrio, fakta ini tidak diketahui pada saat turunnya Al-Quran, namun Nabi saw mengabarkan kepada kita tentang keajaiban ini untuk menjadi saksi tentang kebenaran kenabian pada zaman ini!<br />
<br />
--------------------<br />
<br />
Oleh: Abduldaem Al-Kaheel<br />
<br />
www.kaheel7.com/id<br />
adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-41150880766260328542015-09-24T07:54:00.000-07:002015-09-24T07:54:57.436-07:00 RAHASIA IBADAH HAJI 2 RAHASIA IBADAH HAJI 2<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRCL8kSMFRcoSed0wDtuznN8eReGos-kl3mYYdKyrhx3tdUmuWDwex2kw7MQlgTJ7AcohCQ703ohhQBp7bnZG2yj-hL3YfOd4S0kXTWo2bbDEEe-Vh955bPFXbseYAiNDl1NDF0N0D5QaB/s1600/2%252816%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRCL8kSMFRcoSed0wDtuznN8eReGos-kl3mYYdKyrhx3tdUmuWDwex2kw7MQlgTJ7AcohCQ703ohhQBp7bnZG2yj-hL3YfOd4S0kXTWo2bbDEEe-Vh955bPFXbseYAiNDl1NDF0N0D5QaB/s320/2%252816%2529.jpg" /></a><br />
Ibadah Haji akan memberi seorang Mukmin yang melaksanakannnya dengan<br />
<br />
- Ibadah Haji akan memberi seorang Mukmin yang melaksanakannnya dengan sempurna kekuatan yang luar biasa yang bersumber dari aktivitasnya melakukan berbagai kegiatan Ibadah Haji. Di antaranya ada pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, seperti tawaf dan bersa`yi antara bukit Safa dan Marwah, salat, melempar jumrah, wuquf di Arafah, dan berpindah-pindah lokasi yang berbeda selama melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Oleh karena itu, seseorang yang melaksanakan Ibadah Haji merasakan adanya kekuatan yang sangat besar yang timbul dari dalam tubuhnya karena adanya berbagai tempat untuk melaksanakan berbagai ibadah, di samping banyaknya jumlah manusia yang ia temui. Dengan ini, Ibadah Haji seakan-akan seperti kegiatan “memformat” kembali jiwa manusia, mengosongkan seluruh isinya, termasuk dari berbagai virus. Untuk itu Rasulullah SAW bersabda:<br />
<br />
(من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه) [متفق عليه].<br />
<br />
“Barangsiapa melaksanakan Ibadah Haji dan ia tidak berbuat keji dan dosa maka dia kembali (ke kampung halamannya) seperti hari ketika dilahirkan oleh ibunya”. Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7bb69FuiqWDdEljlfuy6qcM-EyyiKCuRYl-GOb13AJblLyxCl8d3ynw2FVaznb2LiBOR79g3U5i29QzqgDC-dVq-P2L-Xm3xs7eFQ30XAAFztLryBksj0mL4NpjHxECSKEYXDkhbZJpg-/s1600/zam+zam.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7bb69FuiqWDdEljlfuy6qcM-EyyiKCuRYl-GOb13AJblLyxCl8d3ynw2FVaznb2LiBOR79g3U5i29QzqgDC-dVq-P2L-Xm3xs7eFQ30XAAFztLryBksj0mL4NpjHxECSKEYXDkhbZJpg-/s320/zam+zam.jpg" /></a><br />
<br />
- Sumur Zamzam adalah sumur tertua di dunia. Telah terbukti secara medis bahwa air Zamzam adalah benar-benar bebas dari virus atau bakteri atau mikro-organisme, dan juga membuktikan bahwa air ini menyembuhkan penyakit yang sulit disembuhkan, bahkan ada indikasi bahwa air zamzam mengandung lebih banyak energi daripada air biasa. Ruang dan waktu kita di sini terlalu sempit untuk menyampaikan banyak cerita tentang orang-orang yang sudah berputus asa berobat kepada sejumlah dokter. Ketika mereka melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah dan secara tulus memasang niat sebelum minum air Zamzam yaitu memohon kesembuhan kepada Allah SWT, terbukti mereka disembuhkan oleh Allah SWT. Untuk itu dapat kiranya dikatakan bahwa perjalanan Ibadah Haji secara keseluruhan adalah sarana penyembuhan. Rasulullah SAW bersabda:<br />
<br />
(ماء زمزم لما شُرب له) [رواه ابن ماجة].<br />
<br />
“Air Zamzam menurut niat orang yang meminumnya”. Hadis riwayat Ibnu Majah<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFZxpxUFYle267nMck6RYXk32E7CY9izngcHXnAeU9-I714p5vyaTBfuDyPOfs3Isfk66E09mtH8Ks6_yyECIjywJvOjkxaBqnBUTHmXB-d-qkjOR8DCf2g6qqNIcKZSBVkBMF8ASBXkmq/s1600/air+zam+zam.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFZxpxUFYle267nMck6RYXk32E7CY9izngcHXnAeU9-I714p5vyaTBfuDyPOfs3Isfk66E09mtH8Ks6_yyECIjywJvOjkxaBqnBUTHmXB-d-qkjOR8DCf2g6qqNIcKZSBVkBMF8ASBXkmq/s320/air+zam+zam.jpg" /></a><br />
<br />
- Gambar molekul air yang diperlihatkan oleh ilmuwan Jepang, Masaru Imoto yang mengatakan, “Air Zamzam mempunyai keistimewaan dengan adanya energi terapis yang dapat mengobati berbagai penyakit”. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa ayat-ayat suci Al-Quran dibacakan kepada air Zamzam, energi terapis air ini bertambah dan sistem molekulnya berubah menjadi semakin teratur. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda:<br />
<br />
(ماء زمزم لما شُرب له) [رواه ابن ماجة].<br />
<br />
“Air Zamzam menurut niat orang yang meminumnya”. Hadis riwayat Ibnu Majah<br />
<br />
Mengapa kita tidak segera menjalankan Ibadah Haji untuk memperoleh banyak manfaat dan menikmati segarnya air Zamzam yang penuh berkah ini?<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-tQ5xjaPV-VU8cuvll69M6mAg3Y6_EBEn8K1U30_Qnq74sXLoAG4eXA_I0ELC-DqAy1YAF_ZEwaLg7uMSgfeP2XLHyiu4d7juy6VqwjppBj_di-QqR-EJMaO5hhnDYhTKRpjfZrJUzKP5/s1600/8%252811%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-tQ5xjaPV-VU8cuvll69M6mAg3Y6_EBEn8K1U30_Qnq74sXLoAG4eXA_I0ELC-DqAy1YAF_ZEwaLg7uMSgfeP2XLHyiu4d7juy6VqwjppBj_di-QqR-EJMaO5hhnDYhTKRpjfZrJUzKP5/s320/8%252811%2529.jpg" /></a><br />
<br />
- Para ilmuwan memastikan bahwa bermeditasi dapat menyembuhkan gangguan kecemasan. Bermeditasi merupakan strategi yang luar biasa untuk mengatur fungsi tubuh dan menghapus berbagai gangguan mental dan neurologis. Olahraga meditasi meningkatkan kapasitas mental, mendapatkan tubuh lebih mampu tidur dengan nyaman, meningkatkan kreativitas dan kemampuan untuk memecahkan masalah, meningkatkan aktivitas saraf di otak, serta meningkatkan sekresi bahan-bahan kimia di dalam otak yang merupakan salah satu faktor panjang umur. Orang yang melaksanakan Ibadah Haji akan mendapatkan bahwa ibadah ini merupakan sebuah perjalanan yang penuh kegiatan bermiditasi, merenung, berintrospeksi, dan berdoa kepada Allah. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman:<br />
<br />
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ ...) [الحج: 28].<br />
<br />
"Supaya mereka menyaksikan berbagai perkara yang mendatangkan faedah kepada mereka....” (Al-Hajj 28)<br />
<br />
Mengapa kita tidak segerna memohon kepada Allah SWT agar Dia melimpahkan rizqi-Nya kepada kita agar berkesempatan berwuquf di Arafah, bermeditasi dan merenungkan kejadian yang luar biasa ini?<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8l_OupFJkS7Y4IbyEwrsV-ml7Xz10o2C885tD3Q_NFacUj5bFvz67kQKsU8TTong5J66O4ZpZ906X97C6i57fBdR71Is4nGcpHt-3CujnIhgyTURp0RuxV1EQvwUHTmCpF6ihDWk2Iz1i/s1600/10%25287%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8l_OupFJkS7Y4IbyEwrsV-ml7Xz10o2C885tD3Q_NFacUj5bFvz67kQKsU8TTong5J66O4ZpZ906X97C6i57fBdR71Is4nGcpHt-3CujnIhgyTURp0RuxV1EQvwUHTmCpF6ihDWk2Iz1i/s320/10%25287%2529.jpg" /></a><br />
<br />
Angka tujuh memiliki arti penting dalam ritual Ibadah Haji. Kita bertawaf di sekitar Ka`bah sebanyak tujuh kali, bersa`yi di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali, melontar jumrah dengan tujuh kerikil, ... dan dalam salat kita menghadap arah kiblat. Yang luar biasa adalah bahwa kata (القبلة) ‘kiblat’ dalam Al-Quran disebutkan sebanyak tujuh kali. Inilah ketujuh ayat tersebut:<br />
<br />
1- (سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ) [البقرة: 142].<br />
<br />
“ Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis)…” Al-Baqarah 142.<br />
<br />
2- (وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ) [البقرة: 143].<br />
<br />
“ Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul…” Al-Baqarah 143<br />
<br />
<br />
<br />
3- (فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا) [البقرة: 144].<br />
<br />
“… maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai…”. Al-Baqarah 144.<br />
<br />
4- (وَلَئِنْ أَتَيْتَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ بِكُلِّ آَيَةٍ مَا تَبِعُوا قِبْلَتَكَ) [البقرة: 145].<br />
<br />
“ Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu…”, Al-Baqarah 145<br />
<br />
5- (وَمَا أَنْتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ) [البقرة: 145].<br />
<br />
“… dan kamupun tidak akan mengikuti kiblat mereka..” Al-Baqarah 145<br />
<br />
6- (وَمَا بَعْضُهُمْ بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍ) [البقرة: 145].<br />
<br />
“… dan sebahagian merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain…” Al-Baqarah 145<br />
<br />
7- (وَاجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ) [يونس: 87].<br />
<br />
“… dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu kiblat (tempat salat) dan dirikanlah olehmu salat …". Yunus 87.<br />
<br />
<br />
<br />
Subhanallah! Mahasuci Allah.<br />
<br />
<br />
<br />
--------------------<br />
<br />
Oleh: Abduldaem Al-Kaheel<br />
<br />
www.kaheel7.com/id<br />
adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-33227661299977219622015-09-24T07:44:00.000-07:002015-09-24T07:44:56.422-07:00 RAHASIA IBADAH HAJI RAHASIA IBADAH HAJI<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgceungAOaCqjf5ZDM4fI0jZX02WaXQuWzoY_fiDU-GPn2eDP1-s2zle5O0JBPFavephMNBXqErt7pd-3djO3PJrTM-kN_UeMFejxpHPIQzkiR026yC8LhRop299TodlCJ7vIaT75VQAXkU/s1600/HAJI.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgceungAOaCqjf5ZDM4fI0jZX02WaXQuWzoY_fiDU-GPn2eDP1-s2zle5O0JBPFavephMNBXqErt7pd-3djO3PJrTM-kN_UeMFejxpHPIQzkiR026yC8LhRop299TodlCJ7vIaT75VQAXkU/s320/HAJI.jpg" /></a><br />
Para ilmuwan Neuro-linguistic programming (NLP) berpendapat bahwa yang menghancurkan ….<br />
<br />
- Para ilmuwan Neuro-linguistic programming (NLP) berpendapat bahwa yang menghancurkan kekuatan manusia adalah banyaknya kecemasan dan masalah-masalah yang dihadap dalam hidupnya, dan bahwa cara terbaik untuk mengembalikan keseimbangan baginya adalah dengan mengosongkan "muatan-muatan negatif" yang bertumpuk ini dengan menyikapi berbagai peristiwa yang dialaminya. Proses pengosongan ini adalah penting dan perlu agar manusia dapat hidup dengan lebih baik dan dapat menginvestasikan energinya lebih baik dan Ibadah Haji adalah cara terbaik untuk merealisasikan hal ini. Firman Allah:<br />
<br />
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ) [الحج: 28].<br />
<br />
"Supaya mereka menyaksikan berbagai perkara yang mendatangkan faedah kepada mereka serta mengingat dan menyebut nama Allah, pada hari-hari yang tertentu....” (Al-Hajj 28)<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBP3q4NpzzIlHdTGsQocf0gb7H0JLO_w-px3si6_Ehz-hnEwa2367EWo9Q3mzvT7uQUs1V_tSZSQg0u3M02ZEASUG_m5Pke_2J8OOtJdgGgi_amxUGssmS0tR_9RJg-KdhgyHVbjqdVDsn/s1600/1%252815%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBP3q4NpzzIlHdTGsQocf0gb7H0JLO_w-px3si6_Ehz-hnEwa2367EWo9Q3mzvT7uQUs1V_tSZSQg0u3M02ZEASUG_m5Pke_2J8OOtJdgGgi_amxUGssmS0tR_9RJg-KdhgyHVbjqdVDsn/s320/1%252815%2529.jpg" /></a><br />
<br />
- Perjalanan Ibadah Haji benar-benar merupakan aktivitas olahraga yang terbaik. Selama melaksanakan Ibadah Haji, seorang Muslim melakukan kegiatan olah raga berjalan, bermeditasi dan berkonsentrasi. Semua kegiatan ini berguna bagi tubuh. Beberapa kajian Islam menegaskan bahwa perjalanan Ibadah Haji meningkatkan kekuatan sistem kekebalan tubuh dan memberikan lebih banyak kekuatan dan kesehatan.<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4fGirkNfUBR4siWz3FXA-1zjPRjM3niQkcSGhjA9lhLvUcElt4vCjgVn87qaXgi0OGMSmFZSf4bKktX1yo8hoZjn_zdfn58gzwQ5IR-ZWLR1KytHr4iBMoJwJDA-swl-nnWvfKtKrqcnh/s1600/2%252815%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4fGirkNfUBR4siWz3FXA-1zjPRjM3niQkcSGhjA9lhLvUcElt4vCjgVn87qaXgi0OGMSmFZSf4bKktX1yo8hoZjn_zdfn58gzwQ5IR-ZWLR1KytHr4iBMoJwJDA-swl-nnWvfKtKrqcnh/s320/2%252815%2529.jpg" /></a><br />
<br />
- Dalam ayat al-Quran terdapat isyarat bahwa bumi ini bulat seperti bola dan bukannya datar. Allah SWT telah memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk menyeru umat manusia guna memenuhi seruan Allah untuk menjalankan Ibadah Haji:<br />
<br />
(وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ) [الحج: 27]<br />
<br />
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,.<br />
<br />
Mukjizat al-Quran tampak dalam penggunaan ungkapan (يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ) ‘...datang berjalan dari segenap penjuru yang dalam ”. Al-Quran tidak menggunakan ungkapan (من كل فج بعيد)،’dari segenap penjuru yang jauh’. Perkataan (عَمِيقٍ) ‘dalam’ menunjukkan bahwa terdapat kedalaman yang berbeda di atas permukaan bumi.<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL0BYm5w2u0fm3ZtUByRS_832EmwSMZofZTAnOug2u2aGnJTRSh2row7B8c3He7NpGb3qKQ6fzLNiFI7kJIJeZwMXV-r_Wv_1C5qR990kkJSSMHq9EPuwCMOB2Vh9yOMqYi_2HFgQtXXrY/s1600/3%252814%2529.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL0BYm5w2u0fm3ZtUByRS_832EmwSMZofZTAnOug2u2aGnJTRSh2row7B8c3He7NpGb3qKQ6fzLNiFI7kJIJeZwMXV-r_Wv_1C5qR990kkJSSMHq9EPuwCMOB2Vh9yOMqYi_2HFgQtXXrY/s320/3%252814%2529.jpg" /></a><br />
<br />
- Para ilmuwan mengatakan bahwa berjalan dan berjalan dengan cepat (joging) merupakan pekerjaan yang paling penting untuk mencegah berbagai penyakit, terutama penyakit jantung, kolesterol, diabetes, tekanan darah tinggi, dan obesitas dan ini semua merupakan penyakit masa kini. Jika kita renungkan kegiatan Ibadah Haji ini, kita dapatkan bahwa ibadah ini sarat dengan manfaat medis. Ibadah Haji ini merupakan terapi dan sesuatu yang menyenangkan bagi tubuh dan jiwa. Oleh karena itu Allah SWT berfirman:<br />
<br />
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ ...) [الحج: 28].<br />
<br />
"Supaya mereka menyaksikan berbagai perkara yang mendatangkan faedah kepada mereka....” (Al-Hajj 28)<br />
<br />
Manfaatan kesehatan dan medis dalam Ibadah Haji tidak terhitung jumlahnya, maka bagaimana pula dengan manfaatan spiritualnya?<br />
<br />
<br />
<br />
Gambar mutiara yang sebenarnya. Di dalamnya terdapat gambar Ka`bah. Batu mulia ini terbentuk, seperti yang dikemukakan oleh para ilmuwan, sejak 30 juta tahun (yaitu sebelum kehadiran manusia di muka bumi ini). Dengan adanya fakta ini seakan-akan Allah ingin memberi isyarat kepada kita bahwa Ka`bah di Tanah Suci Mekkah itu betul-betul “rumah pertama yang diletakkan di muka bumi”. Firman-Nya:<br />
<br />
(إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ) [آل عمران: 96].<br />
<br />
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (Ali `Imran 96)<br />
<br />
<br />
<br />
--------------------<br />
<br />
Oleh: Abduldaem Al-Kaheel<br />
www.kaheel7.com/id<br />
<br />
<br />
adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-57115152902261078542015-09-24T07:34:00.000-07:002015-09-24T07:34:54.952-07:00 KegelapanTiga Tiga Kegelapan<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw1jGDFsYAHCyju97DBgZF2xk694WmTwwCBY0JGqHKr21BZo5x0D7QXuJ8ZebTUvHn2XCIA6AfVoXkgxUHnGiHbPG9p_Xn5Vt1l1x-qQkxeG4-_SyJcWEO_jf-NLVsa27WQQzuQqMZw1lM/s1600/TIGA+KEGELAPAN.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw1jGDFsYAHCyju97DBgZF2xk694WmTwwCBY0JGqHKr21BZo5x0D7QXuJ8ZebTUvHn2XCIA6AfVoXkgxUHnGiHbPG9p_Xn5Vt1l1x-qQkxeG4-_SyJcWEO_jf-NLVsa27WQQzuQqMZw1lM/s320/TIGA+KEGELAPAN.jpg" /></a><br />
Terbukti secara ilmiah bahwa evolusi janin dalam rahim ibu melalui tiga kegelapan ….<br />
<br />
Terbukti secara ilmiah bahwa evolusi janin dalam rahim ibu melalui tiga kegelapan: pertama: kegelapan dinding perut, yang kedua: kegelapan dinding rahim, ketiga: kegelapan plasenta, Allah berfirman:<br />
<br />
يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ<br />
<br />
“Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia; Maka bagaimana kamu dapat dipalingkan? (Az-Zumar:6)<br />
<br />
Adapun bentuk keajaiban dalam ayat Al-Quran ini adalah isyarat Al-Qur'an bahwa proses penciptaan embrio dalam rahim ibu melalui tiga kegelapan dan proses yang tersembunyi ini tidak ada seorangpun yang mengajarkan pada saat diturunkannya wahyu sehingga menjadi saksi akan mukjizat Al-Qur’an yang agung ini.<br />
<br />
<br />
<br />
--------------------<br />
<br />
Oleh: Abduldaem Al-Kaheel<br />
<br />
www.kaheel7.com/idadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-80016484615985888792015-05-01T07:49:00.002-07:002015-05-01T08:21:12.874-07:00Menakjubkan: Pengobatan Melalui Al-Qur’an Melalui tampilan yang menakjubkan ini bersama-sama kita akan menemukan keagungan pengobatan Al-Quran ….<br />
Melalui tampilan yang menakjubkan ini bersama-sama kita akan menemukan keagungan pengobatan Al-Quran dengan wawasan ilmiah kontemporer, fakta-fakta yang menakjubkan ditampilkan dalam penelitian melalui pertunjukan yang menarik dalam bentuk Power Point ... <br />
Abstraksi penelitian<br />
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dasar ilmiah pengobatan Alquran Al-Karim dan Sunnah nabawiyah, dan dengan demikian dapat membuktikan kelayakan memperlakukan Al-Quran secara ilmiah dan medis. Baru-baru ini telah muncul beberapa alternatif cara dalam melakukan apa yang dikenal dengan pengobatan alternatif, dan salah satu dari metode ini dinamakan secara ilmiah terapi penyembuhan melalui suara, dimana para ilmuwan telah membuktikan bahwa setiap sel dari sel-sel otak bergetar dengan frekuensi tertentu, dan bahwa ada program yang ketat dalam setiap sel yang mengontrol kerjanya selama hidupnya, dan program ini dapat terpengaruh oleh guncangan eksternal, seperti benturan psikologis dan masalah sosial. <br />
<br />
Oleh karena itu, sel-sel ini ketika terkena pengaruh goncangan akan merusak aktivitas program khusus yang mengarah pada gangguan goncangan yang beragam, dan kadang juga dapat mengakibatkan kerusakan sistem kerja secara keseluruhan lalu muncul berbagai jenis baik penyakit mental dan dan fisik. Para ilmuwan memastikan bahwa yang terbaik dan dapat memprogram ulang sel-sel ini, atau dengan kata lain melakukan rebalancing dan modifikasi goncangannya pada batasan natural karena mereka menemukan bahwa sel yang rusak kecil kemungkinan dipengaruhi oleh getaran yang berasal dari sel yang sehat dan bersih. <br />
<br />
Oleh karena itu, para ilmuwan berusaha untuk mencari getaran suara yang mempengaruhi saat mendengarnya sel-sel yang rusak dan mengembalikan keseimbangan padanya, proses pengujian dan experiment ilm sedang berjalan hingga saat ini. Tetapi para ilmuwan Barat bergantung pada terapi musik dan suara alam dan frekuensi yang tetap dan inilah yang mereka lakukan. Lalu datang peran pengobatan melalui Al-Qur'an dan doa-doa yang (ma’tsur) shahih, sebagaimana yang kita ketahui bahwa suara masuk ke dalam otak melalui telinga dan suara merupakan ungkapa dari getaran, dan ketika pasien mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran, maka getaran yang sampai pada otaknya dan memiliki dampak positif pada sel, dan membuatnya bergetar dengan frekuensi getaran yang tepat sesuai dengan fitrah Allah (ciptaan Allah) Karena Al Qur'an memiliki ciri oleh keharmonian yang unik yang tidak dari jenis yang tidak tersedia dalam kitab lain. Allah berfirman:<br />
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا<br />
”Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (An-Nisa: 82).<br />
Oleh karena itu Al-Quran merupakan sarana pengobatan yang terbaik dan termudah untuk mengembalikan keseimbangan sel yang rusak, karena Allah Maha Kuasa yang menciptakan sel dan Dia pula yang menitipkan di dalamnya akan program yang detail ini, sebagaimana Dia juga tahu yang terbaiknya, dan ketika Allah menyatakan bahwa al-Quran adalah sarana penyembuhan <br />
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا<br />
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (Al-Isra: 82). <br />
<br />
ini berarti bahwa dengan membaca Al-Quran memiliki pengaruh tertentu pada pengembalian keseimbangan sel tertentu. Oleh karena itu, kita melihat banyak kasus yang bertentangan dengan medis, seperti beberapa jenis penyakit kanker, dengan Al-Qur’an mampu disembuhkan oleh Al-Quran insya Allah, karena perawatan dengan Quran hanya secara sederhana berarti melakukan repemrograman sel dalam otak untuk mengendalikan operasi esensial pada manusia dan mengembalikan tubuh kepada keadaannya secara alami dan meningkatkan kekebalan serta kemampuannya untuk melawan berbagai penyakit lainnya, dengan kata lain bahwa Alquran dan ruqyah syar’iyyah adalah proses mengaktifkan sel-sel otak yang bertanggung jawab mengendalikan tubuh dan meningkatkan tingkat energi di dalamnya dan membuatnya bergetar dengan cara alami. Salah satu hasil utama dari penelitian ini untuk meyakinkan lawan bahwa pengobatan dengan Al-Quran memiliki dasar ilmiah, dan untuk meyakinkan dokter untuk mencari manfaat dari pengobatan melalui Al-Qur'an di samping adanya obat-obatan, yang demikian itu penelitian ini juga merupakan sarana untuk meyakinkan non-Muslim akan kebenaran kitab Allah (Al-Qur’an), dan bukti mukijizat al-Quran dari sisi medis dan kesehatan mental.<br />
Sumber:Abduldaem Al-Kaheel<br />
Download PPTnya : <a href="<iframe src="https://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/key/udWTNoUdt8Fq7G" width="476" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>">Klik</a> <br />
http://www.slideshare.net/upload?from_source=loggedin_profile_innerpages adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-85836765064216088742015-05-01T07:45:00.000-07:002015-05-01T07:45:02.605-07:00Tidur di Siang Hari Rasulullah saw menganjurkan kepada kita untuk mengambil bagian sedikit dari tidur ….<br />
Rasulullah saw menganjurkan kepada kita untuk mengambil bagian sedikit dari tidur siang beliau bersabda:<br />
<br />
قِيلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَا تَقِيلُ<br />
<br />
"Ambillah tidur siang (qailulah), karena setan tidak melakukan tidur siang (Qailulah)" (Thabrani) Dalam penelitian terbaru (menurut CNN) menunjukkan bahwa tidur siang (qailulah) seseorang pada saat kerja akan mengurangi risiko masalah jantung yang serius dan mungkin fatal, para peneliti mengatakan bahwa tidur siang di kantor dapat bermanfaat terhadap jantung karena mengurangi stress dan goncangan, dan pekerjaan merupakan sumber utama stres. Karena itu marilah merenung bersama saya hikmah hadits nabi saw yang menakjubkan tentang tidur di siang hari.<br />
sumber ikuti <a href="http://kaheel7.com/id/index.php?option=com_content&view=article&id=239:tidur-di-siang-hari&catid=37:kesehatan-a-obat&Itemid=56">Link </a>adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-53515630249028817552015-05-01T06:33:00.001-07:002015-05-01T06:37:28.855-07:00Empat Kompetensi yang Wajib Dikuasai GuruUntuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi. Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.<br />
<br />
1. Kompetensi Pedagogik<br />
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:<br />
a. Mengenal karakteristik anak didik<br />
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran <br />
c. Mampu mengembangan kurikulum<br />
d. Kegiatan pembelajaran yang mendidik<br />
d. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik<br />
e. Komunikasi dengan peserta didik<br />
e. Penilaian dan evaluasi pembelajaran<br />
<br />
2. Kompetensi Profesional.<br />
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:<br />
Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar<br />
Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah<br />
Hubungan konsep antar pelajaran terkait<br />
Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari<br />
Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional<br />
<br />
3. Kompetensi Sosial<br />
Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:<br />
Berkomunikasi lisan dan tulisan<br />
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional<br />
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik<br />
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar<br />
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia<br />
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan<br />
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru<br />
<br />
4. Kompetensi Kepribadian<br />
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:<br />
Dewasa<br />
Stabil<br />
Arif dan bijaksana<br />
Berwibawa<br />
Mantap<br />
Berakhlak mulia<br />
Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat<br />
Mengevaluasi kinerja sendiri<br />
Mengembangkan diri secara berkelanjutan<br />
<br />
Keempat kriteria tersebut biasanya didapat dan dikembangkan ketika menjadi calon guru dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi khususnya jurusan kependidikan. Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari guru untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya. Karena kian hari tantangan dan perubahan zaman membuat proses pendidikan juga harus berubah.<br />
Link : http://tentangpendidik.blogspot.comadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-14717374774414223192014-10-10T08:35:00.001-07:002014-10-10T08:35:41.038-07:00Kisah Teladan Islami: Asal Mula Penyembelihan Hewan Kurban<a href="http://kisahislamiah.blogspot.com/2011/11/asal-mula-penyembelihan-hewan-kurban.html?spref=bl">Kisah Teladan Islami: Asal Mula Penyembelihan Hewan Kurban</a>: Kisah islamiah sore ini tentang asal muasal syariat islam tentang penyembelihan hewan kurban. Peringatan Hari Raya Idul Adha memang telah u...adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-11881410425748563902014-10-09T07:45:00.000-07:002014-10-09T07:46:07.707-07:00Sidik Jari Termuat dalam Al QuranSebuah mukjizat dari Al-Qur'an telah lama hadir meski belum banyak diketahui oleh orang, yaitu sidik jari sebagai Indentitas individu.<br />
<br />
Sumber artikel berasal dari Bapak Harun Yahya yang sangat terkenal akan situsnya dengan berbagai macam bahasa. Sidik jari ini biasanya digunakan oleh aparat kepolisian untuk mengenali identitas seseorang. Meski tubuhnya hancur, selama masih ada sisik jari, maka orang itu akan dikenali.<br />
<br />
Setiap orang, termasuk mereka yang lahir kembar, memiliki pola cap jari yang khas dan berbeda di antara satu sama lain. Itulah sebabnya, cap jadi menjadi tanda pengenal manusia untuk membedakan seseorang dengan orang lain.<br />
<br />
Menurut Harun Yahya, sistem pengkodean ini dapat disamakan dengan sistem kode garis (barcode) sebagaimana yang digunakan sekarang ini. Penekanan pada cap jari mempunyai makna sangat khusus.<br />
<br />
Mengapa? Menurut Harun Yahya, hal itu disebabkan cap jari setiap orang adalah khas bagi dirinya sendiri. Setiap orang yang hidup atau pernah hidup di dunia ini memiliki seri atau tanda cap jari yang unik dan berbeda dari orang lain.<br />
<br />
Itulah sebabnya mengapa cap jari digunakan sebagai kode identitas yang sangat penting bagi pemiliknya dan digunakan di seluruh dunia. Keunikan cap jari ini baru ditemui pada akhir abad ke-19 M.<br />
<br />
Sebelumnya, orang menghargai cap jari sebagai lengkungan-lengkungan biasa tanpa makna khusus. Namun dalam Al-Quran, Allah merujuk kepada cap jari, yang sedikitpun tak menarik perhatian orang waktu itu, dan mengarahkan perhatian kita pada arti penting cap jari, yang baru mampu dipahami di zaman sekarang.<br />
<br />
Pada abad ke-7 M, Al-Quran telah menyebutkan bahwa cap jari menjadi tanda pengenal manusia. Dalam Al-Quran disebutkan mudah bagi Allah untuk menghidupkan manusia setelah kematiannya, pernyataan tentang cap jari manusia secara khusus ditekankan dalam sebuah ayat.<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6n3NUFp_V0MvrARKK8n7V8GRM7IBXxiM3CalG71ejU5xqlQSOEitsJzJqe5Q5SHFX_C8qhmDnCKq86y-18Zw5uCy3x4O038mudk0Lg9_eTJ6lNhbStfJpkVNPpkIo9_qDHsnnuBrmyjoD/s1600/Al+Quran.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6n3NUFp_V0MvrARKK8n7V8GRM7IBXxiM3CalG71ejU5xqlQSOEitsJzJqe5Q5SHFX_C8qhmDnCKq86y-18Zw5uCy3x4O038mudk0Lg9_eTJ6lNhbStfJpkVNPpkIo9_qDHsnnuBrmyjoD/s320/Al+Quran.jpg" /></a><br />
Al Qur'an<br />
<br />
Pernyataan tentang sidik jari manusia secara khusus ditekankan dalam Al-Qur'an.<br />
Allah SWT berfirman,<br />
<br />
<br />
أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَلَّنْ نَجْمَعَ عِظَامَهُ ٣<br />
بَلَى قَادِرِينَ عَلَى أَنْ نُسَوِّيَ بَنَانَهُ ٤<br />
<br />
artinya:<br />
3. Apakah manusia mengira, bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya?<br />
4. bukan demikian, sebenarnya Kami Kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna.<br />
<br />
(Q.S, Al-Qiyamah 75:3-4). <br />
Sumber:kisahislamiah.blogspot.comadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-40539122031476054662014-10-09T07:23:00.000-07:002014-10-09T07:25:29.451-07:00Menunda Kematian dengan BersedekahAssalamu'alaikum wr. wb. sahabat...<br />
<br />
Hanya Alloh sajalah yang mengetahui kematian seseorang.<br />
Ada suatu kisah islami yang patut dijadikan teladan, dijadikan bahan renungan.<br />
Kisah seorang pemuda yang berhasil menunda kematian hingga menjadi kakek hanya dengan bersedah.<br />
<br />
Kisah ini terjadi pada jaman Nabi Ibrahim as, Beliau mempunyai seorang murid yang akan segera menikah. Tapi sebelum menikah si pemuda ini, Nabi Ibrahim as ditemui oleh malaikat yang memberitahukan bahwa usia pemuda itu tidak sampai sehari lagi.<br />
Bagaimana kisahnya, yuk dibaca.<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbyz6yB2q7YXb6CluwHXjnTzdOdMBqVkHek4U0Vo947We6xEs2W6mkltYFyBygNWY_3zswc736wbAPOMDIN7BuLgFhPI-BdKorEmUCFYovEq4HnuUwDaYp8Qn_Z6zprJ6fzc9TP4IMeNpW/s1600/Nabi+Ibrahim+as.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbyz6yB2q7YXb6CluwHXjnTzdOdMBqVkHek4U0Vo947We6xEs2W6mkltYFyBygNWY_3zswc736wbAPOMDIN7BuLgFhPI-BdKorEmUCFYovEq4HnuUwDaYp8Qn_Z6zprJ6fzc9TP4IMeNpW/s320/Nabi+Ibrahim+as.jpg" /></a><br />
Nabi Ibrahim as<br />
<br />
Kisahnya.<br />
Suatu hari Nabi Ibrahim didatangi oleh salah satu muridnya, dan ia menceritakan bahwa ia akan segera menikah besok pagi.<br />
Setelah berbincang sejenak, anak muda tersebut meninggalkan Nabi Ibrahim.<br />
<br />
Beberapa saat kemudian, Malaikat Maut mendatangi Nabi Ibrahim dan bertanya,<br />
"Siapa anak muda yang tadi mendatangimu wahai Ibrahim?" tanya Malaikat Maut.<br />
"Yang anak muda tadi adalah sahabat sekaligus muriduk," jawab Nabi Ibrahim.<br />
"Ada apa dia datang menemuimu?" tanya Malaikat Maut lagi.<br />
"Dia menyampaikan bahwa dia akan melangsungkan pernikahan besok pagi," jawab Nabi Ibrahim.<br />
"Wahai Ibrahim, sayang sekali umur anak itu tidak akan sampai besok pagi," jelas Malaikat Maut.<br />
<br />
Setelah berkata demikian, Malaikat Maut pergi meninggalkan Nabi Ibrahim.<br />
Keesokan harinya Nabi Ibrahim berjalan menuju rumah pemuda tersebut, dan alangkah terkejutnya Nabi Ibrahim melihat pemuda itu masih dalam keadaan hidup.<br />
Dan pemuda itu akhirnya melangsungkan pernikahan dengan lancar. Nabi Ibrahim turut bahagia melihat muridnya menikah.<br />
<br />
Pemuda Masih Hidup Hingga Umur 70 Tahun.<br />
Walau senang, terbesit rasa sedih, rasa kasihan karena Nabi Ibrahim tahu bahwa kebahagiaannya tak akan lama. Namun apa yang terjadi berkata lain.<br />
Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan, dan tahun berganti tahun, Nabi Ibrahim malah melihat anak muda ini panjang umurnya, hingga usia anaj muda ini 70 tahun.<br />
<br />
Nabi Ibrahim merasa penasaran, dan tak lama kemudian malaikat datang menemuinya.<br />
Langsung saja Nabi Ibrahim menanyakan tentang keganjilan itu, karena Malaikat tidak pernah akan berbohong.<br />
<br />
"Apa gerangan yang membuat Alloh SWT menahan tanganmu untuk tidak mencabut nyawa anak muda itu dulu?" tanya Nabi Ibrahim.<br />
"Wahai Ibrahim, di malam menjelang pernikahannya, anak muda tersebut menyedekahkan separuh dari kekayaannya. Dan ini yang membuat Alloh memutuskan untuk memanjangkan umur anak muda tersebut hingga engkau masih melihatnya hidup hingga sekarang," jelas Malaikat.<br />
<br />
Kematian memang di tangan Alloh, kawan.<br />
Memajukan atau memundurkan kematian adalah hak Alloh, dan Alloh memberitahu lewat RasulNya.<br />
<br />
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa sedekah itu bisa memanjangkan umur.<br />
Jadi, bila disebut ada sesuatu yang bisa menunda kematian, itu adalah SEDEKAH.<br />
<br />
Jadi tunggu apa lagi, mari kita bersedekah semampu kita bagaimanapun keadaan kita, entah sedekah dengan harta, tenaga dan sebagainya.<br />
Sumber:kisahislamiah.blogspot.comadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-28565815664524362242014-10-07T07:02:00.003-07:002014-10-07T07:17:32.013-07:00Dulu Menghujat, Kemudian Tersungkur Takluk dan Memohon Maaf di Hadapan Kuburannya<a href="https://moeflich.files.wordpress.com/2014/10/penghina-130423c.jpg?w=660" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://moeflich.files.wordpress.com/2014/10/penghina-130423c.jpg?w=660" /></a><br />
Penghina Nabi Muhammad yang Kini Masuk Islam: “Maafkan saya ….!”<br />
<br />
Liputan 6, Internasional, 23 April 2013. Arnoud Van Doorn, mantan politisi Belanda yang anti-Islam, sekaligus eks anggota terkemuka partai sayap kanan yang dipimpin Geert Wilders, menjadi mualaf.<br />
<br />
Seperti dimuat Saudi Gazette, Selasa (23/4/2013), kini ia makin memantapkan langkahnya sebagai seorang muslim dengan mengunjungi makam Nabi Muhammad di Madinah. Di sana, ia salat dan memohon maaf karena menjadi bagian dari film yang menghujat Islam dan Rasulullah, “Fitna”.<br />
<br />
<!--more-bacaterus-><br />
<br />
Ia juga berniat membuat film internasional untuk mengkampanyekan Islam sebagai agama kasih. “Saya akan mencoba yang terbaik, untuk memperbaiki dampak buruk dari apa yang saya lakukan terhadap Islam dan Nabi melalui film “Fitna”, “kata dia.<br />
<br />
Di masa lalu, Arnoud di antara para petinggi Partai untuk Kebebasan PVV yang memproduksi film “Fitna”. Bulan lalu ia memutuskan untuk masuk Islam setelah mempelajari agama yang kerap ia hina, juga Rasulullah yang sebelumnya ia lecehkan.<br />
<br />
Arnoud mengaku, kemarahan umat muslim dunia yang mengutuk film yang dibuatnya, “memaksanya” untuk mempelajari Islam. Yang kemudian menuntunnya pada hidayah.<br />
<br />
Setelah bertemu dua imam di Madinah, Sheikh Ali Al-Hudaifi dan Sheikh Salah Al-Badar, Arnoud menuju Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah.<br />
<br />
Awalnya Dianggap Lelucon<br />
<br />
Sebelumnya, Arnoud mengumumkan keputusan untuk memeluk Islam di profil Twitternya. Ia juga memposting tweet Kalimat Syahadat dalam Bahasa Arab.<br />
<br />
Pada awalnya, semua orang yang melihatnya, menganggapnya sebagai lelucon. Namun, Arnoud yang saat ini menjadi penasehat Pemerintah Kota Den Haag kemudian secara pribadi mengonfirmasi pilihannya menjadi muslim dalam surat resmi yang ditujukan pada walikota.<br />
<br />
“Aku bisa memahami orang-orang yang skeptis dengan pilihanku, yang bagi sebagian orang tak diharapkan,” kata Arnoud pada Al Jazeera. “Ini adalah keputusan besar yang sama sekali tak bisa aku anggap enteng.”<br />
<br />
Ia mengaku, rekan-rekan di lingkaran dalam partainya sudah lama mengetahui ia secara aktif meneliti Alquran, Hadis, Sunnah, dan tulisan tentang Islam lainnya. “Sudah hampir setahun lamanya. Aku juga sering berdiskusi dengan umat muslim tentang agama mereka.”<br />
<br />
Arnoud mengaku, kerap mendengar begitu banyak cerita negatif tentang Islam. “Tapi saya bukan orang yang mengikuti pendapat orang lain tanpa melakukan kajian sendiri.”<br />
<br />
Kini, pria 46 tahun itu telah berpisah dengan partai yang dipimpin Wilders dan maju ke pemilihan anggota ke Dewan Kota Den Haag dari jalur independen.<br />
<br />
Keputusan Arnoud menjadi muslim mendapatkan reaksi beragam di Belanda. “Sejumlah orang menilai saya pengkhianat. Namun lainnya menganggapku telah membuat keputusan terbaik,” kata dia. “Pada umumnya reaksi yang saya dapatkan positif. Saya juga menerima banyak dukungan di Twitter.”<br />
<br />
Ia juga menilai, pandangan negatif Barat terhadap agama Islam mayoritas didasarkan prasangka dan ketidaktahuan. (Ein)<br />
dalam: moeflich.wordpress.comadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-7525063957681018652014-08-24T05:48:00.000-07:002014-08-24T05:48:01.186-07:00<br />
<br />
Kisah Bayi Ajaib yang Kini Sudah Besar di Afrika<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4ZmzpdbYIttTAdTT8PcDdYY744329EtTHSwlnGTPCDiPOwoEsUOqgCrzvimbbqy6-FGRDpl9hZD1P1dXeYZYK568adVS8xHGFc5hJw1JGgvnnht9ERZdajiM5ti-trkJsAiRnBwL_gb0_/s1600/Syaifuddin+Kholifah.jpg" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4ZmzpdbYIttTAdTT8PcDdYY744329EtTHSwlnGTPCDiPOwoEsUOqgCrzvimbbqy6-FGRDpl9hZD1P1dXeYZYK568adVS8xHGFc5hJw1JGgvnnht9ERZdajiM5ti-trkJsAiRnBwL_gb0_/s320/Syaifuddin+Kholifah.jpg" /></a><br />
<br />
SYARIFUDDIN KHALIFAH KINI DEWASA, BAYI AJAIB NON-MUSLIM AFRIKA<br />
<br />
Kembali mengingat peristiwa tahun 90-an, dunia saat itu gempar dengan berita besar seorang bayi berumur 2 bulan dari keluarga Katholik di Afrika yang menolak dibaptis. “Mama, unisibi baptize naamini kwa Allah, na jumbe wake Muhammad” (Ibu, tolong jangan baptis saya. Saya adalah orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, Muhammad).<br />
<br />
Ayah dan ibunya, Domisia-Francis, pun bingung. Kemudian didatangkan seorang pendeta untuk berbicara kepada bayinya itu: “Are You Yesus?” (Apakah kamu Yesus?).<br />
<br />
Kemudian dengan tenang sang bayi Syarifuddin menjawab: “No, I’m not Yesus. I’m created by God. God, The same God who created Jesus” (Tidak, aku bukan Yesus. Aku diciptakan oleh Tuhan, Tuhan yang sama dengan yang menciptakan Yesus). Saat itu ribuan umat Kristen di Tanzania dan sekitarnya dipimpin bocah ajaib itu mengucapkan dua kalimat syahadat.<br />
<br />
<!--more-baca terusannya-><br />
<br />
Bocah Afrika kelahiran 1993 itu lahir di Tanzania Afrika, anak keturunan non Muslim. Sekarang bayi itu sudah remaja, setelah ribuan orang di Tanzania-Kenya memeluk agama Islam berkat dakhwahnya semenjak kecil. Syarifuddin Khalifah namanya, bayi ajaib yang mampu berbicara berbagai bahasa seperti Arab, Inggris, Perancis, Italia dan Swahili. Ia pun pandai berceramah dan menterjemahan al-Quran ke berbagai bahasa tersebut. Hal pertama yang sering ia ucapkan adalah: “Anda bertaubat, dan anda akan diterima oleh Allah Swt.”<br />
<br />
Syarifuddin Khalifah hafal al-Quran 30 juz di usia 1,5 tahun dan sudah menunaikan shalat 5 waktu. Di usia 5 tahun ia mahir berbahasa Arab, Inggris, Perancis, Italia dan Swahili. Satu bukti kuasa Allah untuk menjadikan manusia bisa bicara dengan berbagai bahasa tanpa harus diajarkan.<br />
<br />
a. Latar Belakang Syarifuddin Khalifah<br />
<br />
Mungkin Anda terheran-heran bahkan tidak percaya, jika ada orang yang bilang bahwa di zaman modern ini ada seorang anak dari keluarga non Muslim yang hafal al-Quran dan bisa shalat pada umur 1,5 tahun, menguasai lima bahasa asing pada usia 5 tahun, dan telah mengislamkan lebih dari 1.000 orang pada usia yang sama. Tapi begitulah kenyatannya, dan karenanya ia disebut sebagai bocah ajaib; sebuah tanda kebesaran Allah Swt.<br />
<br />
Syarifuddin Khalifah, nama bocah itu. Ia dilahirkan di kota Arusha, Tanzania. Tanzania adalah sebuah negara di Afrika Timur yang berpenduduk 36 juta jiwa. Sekitar 35 persen penduduknya beragama Islam, disusul Kristen 30 persen dan sisanya beragam kepercayaan terutama animisme. Namun, kota Arusha tempat kelahiran Syarifuddin Khalifah mayoritas penduduknya beragama Katolik. Di urutan kedua adalah Kristen Anglikan, kemudian Yahudi, baru Islam dan terakhir Hindu.<br />
<br />
Seperti kebanyakan penduduk Ashura, orangtua Syarifuddin Khalifah juga beragama Katolik. Ibunya bernama Domisia Kimaro, sedangkan ayahnya bernama Francis Fudinkira. Suatu hari di bulan Desember 1993, tangis bayi membahagiakan keluarga itu. Sadar bahwa bayinya laki-laki, mereka lebih gembira lagi.<br />
<br />
Sebagaimana pemeluk Katolik lainnya, Domisia dan Francis juga menyambut bayinya dengan ritual-ritual Nasrani. Mereka pun berkeinginan membawa bayi manis itu ke gereja untuk dibaptis secepatnya. Tidak ada yang aneh saat mereka melangkah ke Gereja. Namun ketika mereka hampir memasuki altar gereja, mereka dikejutkan dengan suara yang aneh. Ternyata suara itu adalah suara bayi mereka. “Mama usinibibaptize, naamini kwa Allah wa jumbe wake Muhammad!” (Ibu, tolong jangan baptis saya. Saya adalah orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, Muhammad).<br />
<br />
Mendengar itu, Domisia dan Francis gemetar. Keringat dingin bercucuran. Setelah beradu pandang dan sedikit berbincang, mereka memutuskan untuk membawa kembali bayinya pulang. Tidak jadi membaptisnya.<br />
<br />
Awal Maret 1994, ketika usianya melewati dua bulan, bayi itu selalu menangis ketika hendak disusui ibunya. Domisia merasa bingung dan khawatir bayinya kurang gizi jika tidak mau minum ASI. Tetapi, diagnose dokter menyatakan ia sehat. Kekhawatiran Domisia tidak terbukti. Bayinya sehat tanpa kekurangan suatu apa. Tidak ada penjelasan apapun mengapa Allah mentakdirkan Syarifuddin Khalifah tidak mau minum ASI dari ibunya setelah dua bulan.<br />
<br />
Di tengah kebiasaan bayi-bayi belajar mengucapkan satu suku kata seperti panggilan “Ma” atau lainnya, Syarifuddin Khalifah pada usianya yang baru empat bulan mulai mengeluarkan lafal-lafal aneh. Beberapa tetangga serta keluarga Domisia dan Francis terheran-heran melihat bayi itu berbicara. Mulutnya bergerak pelan dan berbunyi: “Fatuubuu ilaa baari-ikum faqtuluu anfusakum dzaalikum khairun lakum ‘inda baari-ikum, fataaba ‘alaikum innahuu huwattawwaburrahiim.”<br />
<br />
Orang-orang yang takjub menimbulkan kegaduhan sementara namun kemudian mereka diam dalam keheningan. Sayangnya, waktu itu mereka tidak mengetahui bahwa yang dibaca Syarifuddin Khalifah adalah QS. al-Baqarah ayat 54.<br />
<br />
Domisia khawatir anaknya kerasukan setan. Ia pun membawa bayi itu ke pastur, namun tetap saja Syarifuddin Khalifah mengulang-ulang ayat itu. Hingga kemudian cerita bayi kerasukan setan itu terdengar oleh Abu Ayub, salah seorang Muslim yang tinggal di daerah itu. Ketika Abu Ayub datang, Syarifuddin Khalifah juga membaca ayat itu. Tak kuasa melihat tanda kebesaran Allah, Abu Ayub sujud syukur di dekat bayi itu.<br />
<br />
“Francis dan Domisia, sesungguhnya anak kalian tidak kerasukan setan. Apa yang dibacanya adalah ayat-ayat al-Qur’an. Intinya ia mengajak kalian bertaubat kepada Allah,” kata Abu Ayub.<br />
<br />
Beberapa waktu setelah itu Abu Ayub datang lagi dengan membawa mushaf. Ia memperlihatkan kepada Francis dan Domisia ayat-ayat yang dibaca oleh bayinya. Mereka berdua butuh waktu dalam pergulatan batin untuk beriman. Keduanya pun akhirnya mendapatkan hidayah. Mereka masuk Islam. Sesudah masuk Islam itulah mereka memberikan nama untuk anaknya sebagai “Syarifuddin Khalifah”.<br />
<br />
Keajaiban berikutnya muncul pada usia 1,5 tahun. Ketika itu, Syarifuddin Khalifah mampu melakukan shalat serta menghafal al-Quran dan Bible. Lalu pada usia 4-5 tahun, ia menguasai lima bahasa. Pada usia itu Syarifuddin Khalifah mulai melakukan safari dakwah ke berbagai penjuru Tanzania hingga ke luar negeri. Hasilnya, lebih dari seribu orang masuk Islam.<br />
<br />
b. Kisah Nyata Syarifuddin Mengislamkan Ribuan Orang<br />
<br />
Kisah nyata ini terjadi di Distrik Pumwani, Kenya, tahun 1998. Ribuan orang telah berkumpul di lapangan untuk melihat bocah ajaib, Syarifuddin Khalifah. Usianya baru 5 tahun, tetapi namanya telah menjadi buah bibir karena pada usia itu ia telah menguasai lima bahasa. Oleh umat Islam Afrika, Syarifuddin dijuluki Miracle Kid of East Africa.<br />
<br />
Perjalanannya ke Kenya saat itu merupakan bagian dari rangkaian safari dakwah ke luar negeri. Sebelum itu, ia telah berdakwah ke hampir seluruh kota di negaranya, Tanzania. Masyarakat Kenya mengetahui keajaiban Syarifuddin dari mulut ke mulut. Tetapi tidak sedikit juga yang telah menyaksikan bocah ajaib itu lewat Youtube.<br />
<br />
Orang-orang agaknya tak sabar menanti. Mereka melihat-lihat dan menyelidik apakah mobil yang datang membawa Syarifuddin Khalifah. Beberapa waktu kemudian, Syaikh kecil yang mereka nantikan akhirnya tiba. Ia datang dengan pengawalan ketat layaknya seorang presiden.<br />
<br />
Ribuan orang yang menanti Syarifuddin Khalifah rupanya bukan hanya orang Muslim. Tak sedikit orang-orang Kristen yang ikut hadir karena rasa penasaran mereka. Mungkin juga karena mereka mendengar bahwa bocah ajaib itu dilahirkan dari kelarga Katolik, tetapi hafal al-Quran pada usia 1,5 tahun. Mereka ingin melihat Syarifuddin Khalifah secara langsung.<br />
<br />
Ditemani Haji Maroulin, Syarifuddin menuju tenda yang sudah disiapkan. Luapan kegembiraan masyarakat Kenya tampak jelas dari antusiasme mereka menyambut Syarifuddin. Wajar jika anak sekecil itu memiliki wajah yang manis. Tetapi bukan hanya manis. Ada kewibawaan dan ketenangan yang membuat orang-orang Kenya takjub dengannya. Mengalahkan kedewasaan orang dewasa.<br />
<br />
Kinilah saatnya Syaikh cilik itu memberikan taushiyah. Tangannya yang dari tadi memainkan jari-jarinya, berhenti saat namanya disebut. Ia bangkit dari kursi menuju podium.<br />
<br />
Setelah salam, ia memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi. Bahasa Arabnya sangat fasih, diakui oleh para ulama yang hadir pada kesempatan itu. Hadirin benar-benar takjub. Bukan hanya kagum dengan kemampuannya berceramah, tetapi juga isi ceramahnya membuka mata hati orang-orang Kristen yang hadir pada saat itu. Ada seberkas cahaya hidayah yang masuk dan menelusup ke jantung nurani mereka.<br />
<br />
Selain pandai menggunakan ayat al-Quran, sesekali Syarifuddin juga mengutip kitab suci agama lain. Membuat pendengarnya terbawa untuk memeriksa kembali kebenaran teks ajaran dan keyakinannya selama ini.<br />
<br />
Begitu ceramah usai, orang-orang Kristen mengajak dialog bocah ajaib itu. Syarifuddin melayani mereka dengan baik. Mereka bertanya tentang Islam, Kristen dan kitab-kitab terdahulu. Sang Syaikh kecil mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Dan itulah momen-momen hidayah. Ratusan pemeluk Kristiani yang telah berkumpul di sekitar Syarifuddin mengucapkan syahadat. Menyalami tangan salah seorang perwakilan mereka, Syarifuddin menuntun syahadat dan mereka menirukan: “Asyhadu an laa ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasuulullah.”<br />
<br />
Syahadat agak terbata-bata. Tetapi hidayah telah membawa iman. Mata dan pipi pun menjadi saksi, air mata mulai berlinang oleh luapan kegembiraan. Menjalani hidup baru dalam Islam. Takbir dari ribuan kaum muslimin yang menyaksikan peristiwa itu terdengar membahana di bumi Kenya.<br />
<br />
Bukan kali itu saja, orang-orang Kristen masuk Islam melalui perantaraan bocah ajaib Syarifuddin Khalifah. Di Tanzania, Libya dan negara lainnya kisah nyata itu juga terjadi. Jika dijumlah, melalui dakwah Syarifuddin Khalifah, ribuan orang telah masuk Islam. Ajaibnya, itu terjadi ketika usia Syaikh kecil itu masih lima tahun.<br />
<br />
Para ulama dan habaib sangat mendukung dakwah Syaikh Syarifuddin Khalifah. Bahkan ulama besar seperti al-Habib ali al-Jufri pun rela meluangkan waktunya untuk bertemu anak ajaib yang kini remaja dan berjuang dalam Islam. (Dikutip dari buku Mukjizat dari Afrika, Bocah yang Mengislamkan Ribuan Orang; Syarifuddin Khalifah).dalam : Moeflichblogadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-66885771639325422282014-08-15T08:49:00.001-07:002014-08-15T08:49:26.542-07:00RPP 2013 FRE DOWNLOADUntuk menyusun Rpp gampang gampang susah untuk melakukannya/ atau mengawalinya maka dengan segala kemampuan yang serba pas-pasan semoga uplodan ini bisa membantu kita sebagai guru agar tidak terlalu meberatkan yang konon katanya pak menteri segala sesuatunya termasuk RPP kita langsung bisa kita terapkan seiring diberlakukannya Kurikulum 2013 yang sampai saat ini belum juga kita terima. Maka dari itu dalam keadaan darurat seperti ini Kurikulum 2013 harus berjalan RPP kita juga harus kita siapkan semampu kita, mudah-mudahan sedikit banyak bisa membantu dan bermanfaat walau sedikit adanya. Akhirnya mohon kritik dan sarannya demi kemajuan kita bersama mohon maaf atas segala kekurangan terimakasih atas semua fihak yang artikelnya saya download Jazaakumullah khoiron katsiir. Wabil khusus Bp. H Syaiful SMAN 1 Probolinggo Jatim download RPP adalah berikut ini :<br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23918871/RPP-Sejarah-Wajib-KLS-X.doc.html">1. Sejarah</a><br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23918874/BHS-INDONESIA.zip.html">2. Bahasa Indonesia</a><br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23918873/RPP_FISIKA_KLS_X.zip.html">3. Fisika</a><br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23918872/RPP-KIMIA-KLS-X-.doc.html">4. Kimia</a><br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23926125/BHS-INGGRIS.zip.html">5. Bahasa Inggris</a><br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23926126/PPKn.rar.html">6. PPKn</a><br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23926127/KEWIRAUSAHAAN-KLS-X-KURIKULUM-2013.rar.html">7. Kewirausahaan</a><br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23926128/KEWIRAUSAHAAN-KLS-XI-KURIKULUM-2013.rar.html">KEWIRAUSAHAAN KLS XI</a><br />
Yang lain klik <a href="http://abdulcholiq.wordpress.com/kumpulan-rpp-2013-fre-download/rpp-matematika-2013/">disini</a><br />
Semoga bermanfaatadulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-2078785604812515812014-07-20T09:12:00.001-07:002014-07-20T09:12:33.703-07:00PERANGKAT PEMBELAJARAN PERLUKAH ?Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, untuk mendorong peserta didik agar mampu lebih baik dalam melakukan pengamatan, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan apa yang diperolehnyadalam proses pembelajaran. Tema pengembangan Kurikulum 2013 adalah menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan secara terintegrasi.<br />
<br />
<!--more-Baca lnjutannya-><br />
<br />
Kurikulum 2013 untuk SMA diterapkan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014yang dilaksanakan secara terbatas di kelas X pada 1.270 SMA yang tersebar di 33 provinsi dan 295 kabupaten/kota. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015Kurikulum 2013 akan dilaksanakan di kelas X dan XI pada seluruh SMA di Indonesia. Dalam mempersiapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di SMA tahun 2014, pemerintah telah menyiapkan program implementasi yang terdiri atas pengadaan buku siswa dan buku guru, serta pelatihan bagi pengawas SMA, kepala SMA, dan guru-guru SMA. Pelatihan tersebut secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP).Melalui pelatihan tersebut, diharapkan pengawas, kepala sekolah dan guru SMA dapat saling bersinergi untuk menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah.<br />
<br />
Selanjutnya untuk memperkuat implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2014 memrogramkan kegiatan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di SMA. Kegiatan pendampingan pada dasarnya merupakan tindak lanjut kegiatan pelatihan Kurikulum 2013, yaitu pada saat guru menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah akan didampingi oleh tim pendampingyang terlatih.<br />
Tujuan<br />
Tujuan umum pendampingan adalah menjamin terlaksananya implementasi Kurikulum 2013 secara efektif, efisien, dan optimal di SMA. Secara khusus pendampingan implementasi Kurikulum 2013 bertujuan untuk:<br />
1. mengidentifikasi keberhasilan dan permasalahan implementasi Kurikulum 2013 di sekolah;<br />
2. memberi bantuan konsultasi, pemodelan (modeling), dan pelatihan personal (coaching) untuk hal-hal spesifik dalam implementasi Kurikulum 2013;<br />
3. membantu memberi alternatif solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat implementasi Kurikulum 2013 di sekolah;<br />
4. meningkatkan kualitas perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran;<br />
5. membangun budaya mutu sekolah melalui penerapan kurikulum secara inovatif, kontekstual, dan berkelanjutan.<br />
Dari tujuan tersebut menunjukkan bahwa Perangkat Pembelajaran berupa Prota, Promes dll itu perlu dibuat dalam rangka meningkat kan dan membangun budaya mutu dalam melaksanakan / mengimplementasikan kurikulum 2013<br />
Adapun hasil hasil dari pendampingan telah diupload di blog ini di antaranya pembuatan RPP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti walaupun di sana sini masih banyak kekurangan paling tidak penulis telah berbuat sesuai kemampuan dan keterbatasan yang ada dengan harapan walau sedikit ada manfaatnya.<br />
Selain itu berikut ini akan penulis upload Program Pembelajaran Prota, Prones dll Pendidikan Agama Islam dan Budi pekerti dalam rangka meraih tujuan tersebut. Bagi para Bapak / Ibu yang pingin mendownload klik lingk di bawah ini :<br />
<a href="http://downloads.ziddu.com/download/23916940/PROTA_PROMES_PRONIL_KKM_PAI-_2014-2015.xls.html">Prota, Promes, KKM</a> adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-62081207597243000332014-06-29T07:15:00.000-07:002014-06-29T07:15:05.466-07:00Misteri Hajar Aswad<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7hLa4XjcXFK5u4-Eel7d9LNAovH9zbzFsZnkb9ZaA_syCs4yJ62XhF1GOmQem9ohUsUVUeMYXYbwtMhIJFz2Bi8HZwDsCRtgIKwtH53nsY39S6aIuw5YPeU8kbqvJKMl1t7xgjP6YKsvO/s1600/niel-amstrong-aseprohimat.jpeg" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7hLa4XjcXFK5u4-Eel7d9LNAovH9zbzFsZnkb9ZaA_syCs4yJ62XhF1GOmQem9ohUsUVUeMYXYbwtMhIJFz2Bi8HZwDsCRtgIKwtH53nsY39S6aIuw5YPeU8kbqvJKMl1t7xgjP6YKsvO/s320/niel-amstrong-aseprohimat.jpeg" /></a><br />
Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekah adalah pusat dari planet Bumi. Fakta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah.<br />
Ketika Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, dia berkata, “Planet Bumi ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang menggantungnya ?.”<br />
Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada alasan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut<br />
<br />
<!--more-baca seterusnya-><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjASDMxtEnBLj_m9RBIXBD8Mx19eHVrkayXo8pqws6UD1KR23S8icteKm0IU3LPmSgQMClgEJyhyUWEhMWnvI6TFn1lP1A7CuIm7sGUrw4phCCING7rnYVj02uTWOKS5IvlXRZChwA4TtMk/s1600/kabah-aseprohimat.jpeg" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjASDMxtEnBLj_m9RBIXBD8Mx19eHVrkayXo8pqws6UD1KR23S8icteKm0IU3LPmSgQMClgEJyhyUWEhMWnvI6TFn1lP1A7CuIm7sGUrw4phCCING7rnYVj02uTWOKS5IvlXRZChwA4TtMk/s320/kabah-aseprohimat.jpeg" /></a><br />
<br />
Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan adalah radiasi tersebut bersifat infinite ( tidak berujung ), hal ini terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus. Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di planet Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3Sch6HA0FYILGq6F13NY2bvjgBe37oLbTkQ1buv9HdT4QbNoAPugm1VY3IOnEvotdx18mz4piTeak8UGrSZPre1RCIiGgqfSWUi1NL-ABd3NcvRNtq1Mdc0MZ9AKtoqA6u0BZNJer9HvL/s1600/kabah-2-aseprohimat.jpeg" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3Sch6HA0FYILGq6F13NY2bvjgBe37oLbTkQ1buv9HdT4QbNoAPugm1VY3IOnEvotdx18mz4piTeak8UGrSZPre1RCIiGgqfSWUi1NL-ABd3NcvRNtq1Mdc0MZ9AKtoqA6u0BZNJer9HvL/s320/kabah-2-aseprohimat.jpeg" /></a><br />
<br />
Di tengah-tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area yang bernama ‘Zero Magnetism Area’, artinya adalah apabila kita mengeluarkan kompas di area tersebut, maka jarum kompas tersebut tidak akan bergerak sama sekali karena daya tarik yang sama besarnya antara kedua kutub.<br />
Itulah sebabnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup lebih lama, lebih sehat, dan tidak banyak dipengaruhi oleh banyak kekuatan gravitasi. Oleh sebab itu lah ketika kita mengelilingi Ka’Bah, maka seakan-akan diri kita di-charged ulang oleh suatu energi misterius dan ini adalah fakta yang telah dibuktikan secara ilmiah.<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDdV1i2VGg3JPYPYHri-mwjXNUyfInjx3qYk4cFtL-UPMUHx67E2SX-a2iPMLHJGvcG2SlC3nxdnFLFZMgxSU5ZHsaudVk4LuLll0RHFxZw48v4rZbU2DgPzUAwtVf-CreJvEzqGnsPTi_/s1600/radiasi-aseprohimat.jpg" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDdV1i2VGg3JPYPYHri-mwjXNUyfInjx3qYk4cFtL-UPMUHx67E2SX-a2iPMLHJGvcG2SlC3nxdnFLFZMgxSU5ZHsaudVk4LuLll0RHFxZw48v4rZbU2DgPzUAwtVf-CreJvEzqGnsPTi_/s320/radiasi-aseprohimat.jpg" /></a><br />
<br />
Penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. Di sebuah musium di negara Inggris, ada tiga buah potongan batu tersebut ( dari Ka’Bah ) dan pihak musium juga mengatakan bahwa bongkahan batu-batu tersebut bukan berasal dari sistem tata surya kita.<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibXy0ZgModsk71c3Dw_edjYpQAaC4EFV21o66NT5reuB1spcNCSRGbBr4UmNlmi3H34MZNmgZnPhpJXO3v11EzQ9EYp8r6OvTzsd9L0goz2n0OsD_Na6FUn_dB-a3ETD-RfmIkbfrMb_Xp/s1600/hajar-aswad-aseprohimat.jpeg" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibXy0ZgModsk71c3Dw_edjYpQAaC4EFV21o66NT5reuB1spcNCSRGbBr4UmNlmi3H34MZNmgZnPhpJXO3v11EzQ9EYp8r6OvTzsd9L0goz2n0OsD_Na6FUn_dB-a3ETD-RfmIkbfrMb_Xp/s320/hajar-aswad-aseprohimat.jpeg" /></a><br />
<br />
Sumber : aseprohimat.wordpress.com dari aramuslim<br />
<br />
adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7747084614166816856.post-58378859640050854212014-06-11T22:13:00.000-07:002014-06-11T22:13:30.746-07:00 Keutamaan Malam Nisfu SyaabanKeutamaan Malam Nisfu Syaaban<br />
<br />
<br />
Dikutip dari buku al-Fawaaidul Mukhtaaroh Diceritakan bahwa Ibnu Abiy as-Shoif al-Yamaniy berkata, “Sesungguhnya bulan Sya’ban adalah bulan sholawat kepada Nabi saw, karena ayat Innallooha wa malaaikatahuu yusholluuna ‘alan Nabiy … diturunkan pada bulan itu.(Ma Dza Fiy Sya’ban?)<br />
<br />
Tuanku Kanjeng Syaikh‘Abdul Qadir al-Jailaniy berkata, “Malam Nishfu Sya’ban adalah malam yang paling mulia setelah Lailatul Qodr.” (Kalaam Habiib ‘Alwiy bin Syahaab)<br />
<br />
Konon Sayidina Ali bin Abi Tholib Karromalloohu Wajhah meluangkan waktunya untuk ibadah pada 4 malam dalam setahun, yakni: malam pertama bulan Rojab, malam 2 hari raya, dan malam Nishfu Sya’ban. (Manhajus Sawiy dan Tadzkiirun Nas)<br />
<br />
Al-Imam As-Subkiy.rhm berkata, bahwa malam Nishfu Sya’ban menghapus dosa setahun, malam Jum’at menghapus dosa seminggu, dan Lailatul Qodr menghapus dosa seumur hidup.<br />
<br />
Diriwayatkan kapadaku bahwa Sahabat Nabi Usamah bin Zaid.ra berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, aku belum pernah melihat engkau berpuasa di bulan lain lebih banyak dari puasamu di bulan Sya’ban.”<br />
<br />
<!--more-klik disini lanjutannya-><br />
<br />
Kata Nabi, “Bulan itu sering dilupakan orang, karena diapit oleh bulan Rajab dan Ramadhan, padahal pada bulan itu, diangkat amalan-amalan (dan dilaporkan) kepada Tuhan Rabbil Alamin. Karenanya, aku ingin agar sewaktu amalanku dibawa naik, aku sedang berpuasa.” (HR Ahmad dan Nasai – Sunah Abu Dawud).<br />
<br />
Adapun keutamaan bulan Sya’ban lainnya akan lebih jelas lagi dalam hadis-hadis berikut:<br />
<br />
Hadis Pertama<br />
<br />
Aisyah RA bercerita bahwa pada suatu malam dia kehilangan Rasulullah SAW, ia keluar mencari dan akhirnya menemukan beliau di pekuburan Baqi’, sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau berkata, “Sesungguhnya Allah Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban dan mengampuni (dosa) yang banyaknya melebihi jumlah bulu domba Bani Kalb.” (HR Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah)<br />
<br />
Hadis Kedua<br />
<br />
Diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ “Sesungguhnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)<br />
<br />
Hadis Ketiga<br />
<br />
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib KW bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika malam Nishfu Sya’ban tiba, maka salatlah di malam hari, dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya pada malam itu, setelah matahari terbenam, Allah turun ke langit dunia dan berkata, ‘Adakah yang beristighfar kepada Ku, lalu Aku mengampuninya, Adakah yang memohon rezeki, lalu Aku memberinya rezeki , adakah yang tertimpa bala’, lalu Aku menyelamatkannya, adakah yang begini (2x), demikian seterusnya hingga terbitnya fajar.” (HR Ibnu Majah).<br />
<br />
Demikianlah keutamaan dan kelebihan malam Nishfu Sya’ban, marilah kita manfaatkan malam yang mulia ini untuk mendekatkan diri dan memohon sebanyak-banyaknya kepada Allah.<br />
<br />
Amalan di Malam Nishfu Sya’ban<br />
<br />
Mengenai doa dimalam nisfu sya’ban adalah sunnah Rasul saw, sebagaimana hadits2 berikut :<br />
<br />
Sabda Rasulullah saw : “Allah mengawasi dan memandang hamba hamba Nya di malam nisfu sya’ban, lalu mengampuni dosa dosa mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yg pemarah pada sesama muslimin” (Shahih Ibn Hibban hadits no.5755)<br />
<br />
Berkata Aisyah ra : disuatu malam aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi’, beliau mengangkat kepalanya kearah langit, seraya bersabda : “Sungguh Allah turun ke langit bumi di malam nisfu sya’ban dan mengampuni dosa dosa hamba Nya sebanyak lebih dari jumlah bulu anjing dan domba” (Musnad Imam Ahmad hadits no.24825)<br />
<br />
Berkata Imam Syafii rahimahullah : “Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya’ban” (Sunan Al Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).<br />
<br />
Dengan fatwa ini maka kita memperbanyak doa di malam itu, jelas pula bahwa doa tak bisa dilarang kapanpun dan dimanapun, bila mereka melarang doa maka hendaknya mereka menunjukkan dalilnya?<br />
<br />
Bila mereka meminta riwayat cara berdoa, maka alangkah bodohnya mereka tak memahami caranya doa, karena caranya adalah meminta kepada Allah.<br />
<br />
Pelarangan akan hal ini merupakan perbuatan mungkar dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah saw : “sungguh sebesar besarnya dosa muslimin dg muslim lainnya adalah pertanyaan yg membuat hal yg halal dilakukan menjadi haram, karena sebab pertanyaannya” (Shahih Muslim)<br />
<br />
Disunnahkan malam itu untuk memperbanyak ibadah dan doa, sebagaimana di Tarim para Guru Guru mulia kita mengajarkan murid muridnya untuk tidak tidur dimalam itu, memperbanyak Alqur’an doa, dll.<br />
<br />
Sanggahan Habib Munzir Al Musawwa tentang Bid’ah-nya nishfu sya’ban<br />
<br />
Sebenarnya peringatan seperti apa yang dilakukan pada perayaan tersebut??Puasa, sholat malam, membaca surah yasin 3x beserta doa nisfu sya’ban setelah sholat magrib atau ada yang lainnya……<br />
<br />
Yg paling pokok adalah berdoa, karerna memang ada pendapat para Mufassirin bahwa malam nisfu sya’ban adalah malam ditentukannya banyak takdir kita, walaupun pendapat yg lebih kuat adalah pd malam lailatul qadar.<br />
<br />
Namun bukan berarti pendapat yg pertama ini batil, karena diakui oleh para muhadditsin, bisa saja saya cantumkan seluruh fatwa mereka akan malam nisfu sya’ban beserta bahasa arabnya, namun saya kira tak perlulah kita memperpanjang masalah ini pada orang yg dangkal pemahaman syariahnya.<br />
<br />
Para ulama kita menyarankan membaca surat Yaasiin 3X, itu pula haram seseorang mengingkarinya, kenapa dilarang?, apa dalilnya seseorang membaca surat Alqur’an?, melarangnya adalah haram secara mutlak.<br />
<br />
Sebagaimana Imam Masjid Quba yg selalu menyertakan surat AL Ikhlas bila ia menjadi Imam, selalu ia membaca Al Ikhlas di setiap rakaatnya setelah surat ALfatihah, ia membaca alfatihah, lalu al ikhlas, baru surat lainnya, demikian setiap rakaat ia lakukan, dan demikian pada setiap shalatnya, bukankah ini kebiasaan yg tak diajarkan oleh Rasul saw?, bukankah ini menambah nambahi bacaan dalam shalat?<br />
<br />
Maka makmumnya berdatangan pada Rasul saw seraya mengadukannya, maka Rasul saw memanggilnya dan bertanya mengapa ia berbuat demikian, dan orang itu menjawab Inniy Uhibbuhaa (aku mencintainya), yaitu ia mencintai surat Al Ikhlas, hingga selalu menggandengkan Al Ikhlas dg Alfatihah dalam setiap rakaat dalam shalatnya.<br />
<br />
Apa jawaban Rasul saw?, apakah rasul saw berkata : “kenapa engkau buat syariah dan ajaran baru?, kenapa membuat ibadah baru?, apakah ibadah shalat yg kuajarkan belum sempurna???<br />
<br />
Beliau tak mengatakan demikian, malah seraya berkata : Hubbuka iyyahaa adkhalakal Jannah (cintamu pada surat Al Ikhlas itulah yg akan membuatmu masuk sorga). hadits ini dua kali diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Dan shahih Bukhari adalah kitab hadits yg terkuat dari seluruh kitab hadits lainnya untuk dijadikan dalil.<br />
<br />
Maka jelaslah Rasul saw tak melarang berupa ide ide baru yg datang dari iman, selama tidak merubah syariah yg telah ada, apalagi hal itu merupakan kebaikan,<br />
dan doa nisfu sya;ban adalah mulia, apa yg diminta?, panjang umur dalam taat pada Allah, diampuni dosa dosa, diwafatkan dalam husnul khatimah.<br />
<br />
Salahkah doa seperti ini?, akankah perkumpulan seperti ini dibubarkan dan ditentang? mengenai malam pertama bulan rajab Imam Syafii berfatwa bahwa itu adalah mustajab doa pula, sebagaimana malam jumat dan malam nisfu sya’ban, dan Imam syafii bukanlah berfatwa dari hawa nafsunya.<br />
<br />
Mengenai risalah yg anda nukil itu maka jawaban saya, jawaban saya diatas telah menjawab seluruh ungkapan itu.<br />
<br />
Kami tidak mengajarkan shalat nisfu sya’ban.<br />
Sepanjang ucapan nukilan diatas, adakah hadits yg melarang doa di malam nisfu sya’ban?<br />
<br />
<br />
Tunjukkan pada saya satu hadits shahih atau dhoif yg melarang doa di malam nisfu sya’ban?<br />
<br />
Nisfu sya’ban tak ada perayaan, siapa pula yg merayakannya?, cuma sebahagian sahaja yg menuduh sbb hati busuknya.<br />
<br />
Kalau untuk partai mereka sih, ngga pake bid’ah dan musyrik, walau pakai pesta kampanye dan memajang foto fotonya di masjid dan dimana mana, itu sih ngga apa2, juga hari ulang tahun partainya, buat pesta besar2an dg dangdutan segala, itu sih ngga apa2, tapi nisfu sya’ban bid;ah.<br />
<br />
mengenai fatwa Imam syafii tentunya debu di kaki Imam Syafii lebih mulia dari seribu bin baz, karena Imam syafii sudah menjadi Imam sebelum Imam Bukhari lahir, dan ia adalah guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal itu hafal 1 juta hadits dg sanad dan matannya, dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata : 20 tahun aku berdoa setiap malam untuk Imam syafii,dan Imam Syafii adalah Imam besar yg ratusan para Imam mengikuti madzhabnya, mengenai Imam Ghazali beliau adalah Hujjatul Islam, telah hafal lebih dari 300 ribu hadits dg sanad dan hukum matannya.<br />
<br />
Keutamaan Malam Nisfu Syaban<br />
<br />
Nisfu Sya'ban adalah hari peringatan Islam yang jatuh pada pertengahan bulan Sya'ban. Dalam kalangan Islam, Nisfu Sya'ban diperingati menjelang bulan Ramadhan. Pada malam ini biasanya diisi dengan pembacaan Surat Yaasiin tiga kali berjamaah dengan niat semoga diberi umur panjang, diberi rizki yang banyak dan barokah, serta ditetapkan imannya.<br />
<br />
Peringatan Nisfu Sya'ban tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Al-Azhar sebagai yayasan pendidikan tertua di Mesir bahkan di seluruh dunia selalu memperingati malam yang sangat mulia ini. Hal ini karena diyakini pada malam tersebut Allah akan memberikan keputusan tentang nasib seseorang selama setahun ke depan. Keutamaan malam nisfu Sya'ban diterangkan secara jelas dalam kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali.<br />
<br />
Imam Ghazali mengistilahkan malam Nisfu Sya’ban sebagai malam yang penuh dengan syafaat (pertolongan). Menurut al-Ghazali, pada malam ke-13 bulan Sya’ban Allah SWT memberikan seperti tiga syafaat kepada hambanya. Sedangkan pada malam ke-14, seluruh syafaat itu diberikan secara penuh. Dengan demikian, pada malam ke-15, umat Islam dapat memiliki banyak sekali kebaikan sebagai penutup catatan amalnya selama satu tahun. Karepa pada malam ke-15 bulan Sya’ban inilah, catatan perbuatan manusia penghuni bumi akan dinaikkan ke hadapan Allah SWT.<br />
<br />
Para ulama menyatakan bahwa Nisfu Sya’ban juga dinamakan sebagai malam pengampunan atau malam maghfirah, karena pada malam itu Allah SWT menurunkan pengampunan kepada seluruh penduduk bumi, terutama kepada hamba-Nya yang saleh.<br />
<br />
HADIST KEUTAMAAN NISFU SYA’BAN<br />
<br />
Tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban ini, dimana kita dianjurkan untuk melakukan ibadah terutama untuk memohon ampun, memohon rezeki dan umur yang bermanfaat, terdapat beberapa hadis yang menurut sebagian ulama sahih. Diantaranya<br />
<br />
Hadist pertama<br />
<br />
Diriwayatkan dari Siti A’isyah ra berkata, : "Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: “Hai A’isyah engkau tidak dapat bagian?”. Lalu aku menjawab: “Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama”. Lalu beliau bertanya: “Tahukah engkau, malam apa sekarang ini”. “Rasulullah yang lebih tahu”, jawabku. “Malam ini adalah malam nisfu Sya’ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki” (H.R. Baihaqi) .<br />
<br />
Hadits Kedua<br />
<br />
Diriwayatkan dari Siti Aisyah ra bercerita bahwa pada suatu malam ia kehilangan Rasulullah SAW. Ia lalu mencari dan akhirnya menemukan beliau di Baqi’ sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau berkata: “Sesungguhnya Allah Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nishfu Sya’ban dan mengampuni (dosa) yang banyaknya melebihi jumlah bulu domba Bani Kalb.” (HR Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah)<br />
<br />
Hadis Ketiga<br />
<br />
Diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah pada malam nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)<br />
<br />
Hadis Keempat<br />
<br />
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib KW bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika malam nishfu Sya’ban tiba, maka salatlah di malam hari, dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya pada malam itu, setelah matahari terbenam, Allah turun ke langit dunia dan berkata, Adakah yang beristighfar kepada Ku, lalu Aku mengampuninya, Adakah yang memohon rezeki, lalu Aku memberinya rezeki , adakah yang tertimpa bala’, lalu Aku menyelamatkannya, demikian seterusnya hingga terbitnya fajar.” (HR Ibnu Majah).<br />
<br />
Demikianlah keutamaan dan kelebihan malam Nishfu Sya’ban yang Insya Allah akan jatuh pada Senin tgl 26 Juli 2010 sore hingga subuh . Marilah kita manfaatkan malam yang mulia ini untuk mendekatkan diri dan memohon ampunan dan berdzikir sebanyak-banyaknya kepada Allah. SWT<br />
<br />
KESIMPULAN<br />
<br />
Dari paparan di atas, kita sebagai umat Islam semestinya tidak melupakan begitu saja, bahwa bulan sya’ban dalah bulan yang mulia. Sesungguhnya bulan Sya’ban merupakan bulan persiapan untuk memasuki bulan suci Ramadhan. Dari sini, umat Islam dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya dengan mempertebal keimanan dan memanjatkan doa dengan penuh kekhusyukan.<br />
<br />
Meski menurut para ahli hadist masih berbeda tentang malam nisfu sya'ban ini, namun demikian menurut saya sangat dianjurkan untuk meramaikan malam Nisfu Sya’ban dengan cara memperbanyak ibadah, shalat sunnah, memperbanyak bacaan zikir, memperbanyak baca'an shalawat, membaca al-Qur’an, bersedekah, berdo’a dan mengerjakan amal-amal salih lainnya.<br />
<br />
AMALAN DI MALAM NISFU SYA’BAN<br />
<br />
Sahabatku,<br />
Bagaimana cara merayakan malam Nisfu Sya’ban? Apakah ada amalan-amalan khusus?<br />
<br />
Menurut sebagian besar Ulama, antara lain adalah dengan memperbanyak ibadah dan shalat malam dan dengan puasa, namun sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, yaitu dengan secara sendiri-sendiri. Adapun meramaikan malam Nisfu Sya’ban dengan berlebih-lebihan seperti dengan shalat malam berjamaah, menurut sebagian Ulama, Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.<br />
<br />
Bagi yang mau mengamalkannya, Malam Nifsu Sya’ban Insya Allah jatuh pada hari ini Senin malam tanggal 26 Juli 2010 . INSYA ALLAH !! Apabila anda semua berniat mengubah catatan rizki dan takdir di dalam buku besar Allah menjadi lebih baik dan memohon ampun atas dosa2 yang telah kita perbuat maka dibawah ini ada petunjuknya menurut sebagian Ulama, yaitu antara lain:<br />
<br />
1. Sholat fardlu Maghrib<br />
2. Membaca Surah Yassin 3 kali<br />
3. Membaca doa Nifsu Sya’ban<br />
4. Menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan memperbanyak dzikir, shalawat, doa dan istighfar.<br />
<br />
Adapun apa yang sering dilakukan oleh sebagian umat Islam, yaitu Salat Malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, Hadistnya oleh sebagian ahli hadist dianggap sahih, namun sebagian menganggap dhaif.<br />
Namun demikian dalam urusan shalat sunnah, kata Nabi SAW, boleh kita tambahi jumlahnya dan boleh kita kurangi sesuai kemampuan kita.<br />
<br />
DOA MALAM NISFU SYA’BAN<br />
<br />
Setelah di malam nisfu sya’ban disunnahkan untuk menyampaikan doa/keinginan anda dimalam dan insya Allah akan dikabulkan.<br />
<br />
Mengenai doa di malam nisfu sya’ban menurut sebagian ulama adalah adalah sunnah Rasul saw, sebagaimana hadits2 berikut :<br />
<br />
Hadist Pertama<br />
<br />
Rasulullah saw bersabda,: “Allah mengawasi dan memandang hamba hamba Nya di malam nisfu sya’ban, lalu mengampuni dosa dosa mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yg pemarah pada sesama muslimin” (Shahih Ibn Hibban hadits no.5755)<br />
<br />
Hadist Kedua<br />
<br />
Berkata Aisyah ra : “disuatu malam aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi’, beliau mengangkat kepalanya kearah langit, seraya bersabda : “Sungguh Allah turun ke langit bumi di malam nisfu sya’ban dan mengampuni dosa dosa hamba Nya sebanyak lebih dari jumlah bulu anjing dan domba” (Musnad Imam Ahmad hadits no.24825)<br />
<br />
PENDAPAT ULAMA BESAR<br />
<br />
Syaikh‘Abdul Qadir al-Jailaniy berkata, “Malam Nishfu Sya’ban adalah malam yang paling mulia setelah Lailatul Qodr.” (Kalaam Habiib ‘Alwiy bin Syahaab)<br />
<br />
Berkata Imam Syafii rahimahullah : “Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya’ban” (Sunan Al Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).<br />
<br />
Dikutip dari buku al-Fawaaidul Mukhtaaroh Diceritakan bahwa Ibnu Abiy as-Shoif al-Yamaniy berkata, “Sesungguhnya bulan Sya’ban adalah bulan sholawat kepada Nabi saw, karena ayat Innallaaha wa malaaikatahuu yushalluuna ‘alan Nabiy … diturunkan pada bulan itu. (Ma Dza Fiy Sya’ban?)<br />
<br />
Dikutip dari buku al-Fawaaidul Mukhtaaroh Diceritakan bahwa Ibnu Abiy as-Shoif al-Yamaniy berkata, “Sesungguhnya bulan Sya’ban adalah bulan sholawat kepada Nabi saw, karena ayat Innallooha wa malaaikatahuu yusholluuna ‘alan Nabiy … diturunkan pada bulan itu. (Ma Dza Fiy Sya’ban?)<br />
<br />
Berdasarkan fatwa ulama besar di atas, maka kita memperbanyak doa di malam itu, jelas pula bahwa doa tak bisa dilarang kapanpun dan dimanapun, bila mereka yang melarang doa maka hendaknya mereka menunjukkan dalilnya?.<br />
<br />
Demikian juga tentang do’a khusus untuk malam nisfu Sya’ban seperti do’a di bawah ini, ada ikhtilaf (perbedaan) dikalangan Ulama dan para ahli hadist. Jadi selain DOA NISFU SYA’BAN di bawah boleh juga dengan do’a-do’a umum terutama do’a yang ada di Al Qur’an dan Al Hadist.<br />
<br />
Namun demikian, di bawah ini adalah Do’a malam Nisfu Sya’ban yang diamalkan oleh sebagian Ulama dan Anda boleh ikut mengamalkannya<br />
<br />
<br />
DOA NISFU SYA’BAN:<br />
<br />
“ALLAAHUMMA YAA DZAL MANNI WALAA YUMANNU ‘ALAIKA YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM, YAA DZATH THAULI WALIN’AAM, LAA ILAAHA ILLAA ANTA, DHAHRUL LAAJIIN, WA JAARUL MUSTAJIIRIIN, WA AMAANUL KHAA IFIIN, ALLAAHUMMA IN KUNTA KATABTA NII ‘INDAKA FII UMMIL KITAABI SYAQIYYAN AW MAHRUUMAN AW MATHRUUDAN AW MUQTARRAN ‘ALAYYA FIR RIZQI, FAMHULLAA HUMMA BI FADLLIKA SYAQAAWATII WA HIRMAANII WA THARDII WAQ TITAARI RIZQII WA ATS-BITNII INDAKA FII UMMIL KITAABI SA’IIDAN MARZUUQAN MUWAFFAQALLIL KHAIRAAT. FA INNAKA QULTA WA QAULUKAL HAQQU FII KITAABIKAL MUNAZZALI ‘ALAA NABIYYIKAL MURSALI, YAMHUL LAAHUMAA YASYAA U WA YUTSBITU WA ‘INDAHUU UMMUL KITAAB. ILAAHII BITTAJALLIL AA’DHAMI FII LAILATIN NISHFI MIN SYAHRI SYA’BAANIL MUKARRAMIL LATII YUFRAQU FIIHAA KULLU AMRIN HAKIIM WA YUBRAM, ISHRIF ‘ANNII MINAL BALAA I MAA A’LAMU WA MAA LAA A’LAM WA ANTA ‘ALLAAMUL GHUYUUBI BIRAHMATIKA YAA ARHAMAR RAAHIMIIN.<br />
<br />
artinya:<br />
“Ya Allah Tuhanku Pemilik nikmat, tiada ada yang bisa memberi nikmat atasMU. Ya Allah Pemilik kebesaran dan kemuliaan. Ya Allah Tuhanku Pemilik kekayaan dan Pemberi nikmat. Tidak ada yang patut disembah hanya Engkau. Engkaulah tempat bersandar. Engkaulah tempat berlindung dan padaMUlah tempat yang aman bagi orang-orang yang ketakutan. Ya Allah Tuhanku, jika sekiranya Engkau telah menulis dalam buku besarMU bahwa adalah orang yang tidak bebahagia atau orang yang sangat terbatas mendapat nikmatMU, orang yang dijauhkan daripadaMU atau orang yang disempitkan dalam mendapat rizki, maka aku memohon dengan karuniaMU, semoga kiranya Engkau pindahkan aku kedalam golongan orang-orang yang berbahagia, mendapat keluasan rizki serta diberi petunjuk kepada kebajikan. Sesungguhnya Engkau telah berkata dalam kitabMU yang telah diturunkan kepada RasulMU, dan perkataanMU adalah benar, yang berbunyi: Allah mengubah dan menetapkan apa-apa yang dikehendakiNYA dan padaNYA sumber kitab. Ya Allah, dengan tajalliMU Yang Mahabesar pada malam Nisfu Sya’ban yang mulia ini, Engkau tetapkan dan Engkau ubah sesuatunya, maka aku memohon semoga kiranya aku dijauhkan dari bala bencana, baik yang aku ketahui atau yang tidak aku ketahui, Engkaulah Yang Mahamengetahui segala sesuatu yang tersembunyi. Dan aku selalu mengharap limpahan rahmatMU ya Allah Tuhan Yang Maha Pengasih.”<br />
<br />
Sahabatku,<br />
Perlu saya tekankan di sini, tidak ada larangan dari Rasul untuk berdoa di malam Nisfu Sya’ban, justru pelarangan akan hal ini merupakan perbuatan munkar, sebagaimana sabda Rasulullah saw : “sungguh sebesar besarnya dosa muslimin dg muslim lainnya adalah pertanyaan yg membuat hal yg halal dilakukan menjadi haram, karena sebab pertanyaannya” (Shahih Muslim)<br />
<br />
KESIMPULAN<br />
<br />
Dari paparan di atas, kita sebagai umat Islam angat dianjurkan untuk meramaikan malam Nisfu Sya’ban dengan cara memperbanyak ibadah, shalat sunnah, memperbanyak bacaan zikir, memperbanyak baca'an shalawat, membaca al-Qur’an, bersedekah, berdo’a dan mengerjakan amal-amal salih lainnya.<br />
<br />
Sejak semula, Rasulullah Muhammad SAW telah mensinyalir bahwa bulan Sya’ban atau bulan ke-8 dari perhitungan bulan Qamariyah (Hijriah) merupakan bulan yang biasa dilupakan orang.<br />
<br />
Maksud Rasulullah, hikmah dan berbagai kemuliaan dan kebajikan yang ada dalam bulan Sya’ban dilupakan orang. Mengapa dilupakan? Menurut pengakuan Rasulullah, karena bulan Sya’ban berada di antara dua bulan yang sangat terkenal keistimewaannya. Kedua bulan dimaksud adalah bulan Rajab dan bulan Ramadan. Bulan Rajab selalu diingat karena di dalamnya ada peristiwa Isra Mikraj yang diperingati dan dirayakan sedang bulan Ramadan ditunggui kedatangannya karena bulan ini adalah bulan yang paling mulia dan istimewa di antara bulan yang ada.<br />
<br />
Lantas apa dan bagaimana bulan Sya’ban? Keistimewaan dan kemuliaan bulan Sya’ban terletak pada pertengahannya, sehingga disebut dengan Nisfu Sya’ban. Nisfu artinya setengah atau seperdua, dan Sya’ban sebagaimana disebut pada awal tulisan ini, adalah bulan kedelapan dari tahun Hijrah. Nisfu Sya’ban secara harfiyah berarti hari atau malam pertengahan bulan Sya’ban atau tanggal 15 Sya’ban. Kata Sya’ban sendiri adalah istilah bahasa Arab yang berasal dari kata syi’ab yang artinya jalan di atas gunung.<br />
<br />
Bulan kedelapan dari tahun Hijriah itu dinamakan dengan Sya’ban karena pada bulan itu ditemukan banyak jalan untuk mencapai kebaikan. Malam Nisfu Sya’ban dimuliakan oleh sebagian kaum muslimin karena pada malam itu diyakini dua malaikat pencatat amalan keseharian manusia; Raqib dan Atib, menyerahkan catatan amalan manusia Allah SWT, dan pada malam itu pula catatan-catatan itu diganti dengan catatan yang baru.<br />
<br />
Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda “Bulan Sya’ban itu bulan yang biasa dilupakan orang, karena letaknya antara bulan Rajab dengan bulan Ramadan. Ia adalah bulan diangkatnya amal-amal oleh Tuhan. Aku menginginkan saat diangkat amalku aku dalam keadaan sedang berpuasa (HR Nasa’I dari Usamah).<br />
<br />
Sehubungan dengan hal itu Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan pengakuan Aisyah ra.” lam yakunin Nabiyi sha mim yashumu aksara min sya’baana finnahu kaana yashumuhu kulluhu kaana yashumuhu illa qalilan. Maksud Aisyah dalam periwayatan ini bahwa Nabi Muhammad SAW paling banyak berpuasa pada bulan Sya’ban.<br />
<br />
Lebih jauh dari itu, pada malan Nisfu Sya’ban Allah SWT menurunkan berbagai kebaikan kepada hambanya yang berbuat baik pada malam tersebut. Kebaikan-kebaikan itu berupa syafaat (pertolongan), magfirah (ampunan), dan itqun min azab (pembebasan dari siksaan). Oleh karena itu malam Nisfu Sya’ban diberi nama yang berbeda sesuai dengan penekanan kebaikan yang dikandungnya.<br />
<br />
Imam al-Gazali mengistilahkan malam Nisfu Sya’ban sebagai malam Syafaat, karena menurutnya, pada malam ke-13 dari bulan Sya’ban Allah SWT memberikan seperti tiga syafaat kepada hambanya. Lalu pada malam ke-14, seluruh syafaat itu diberikan secara penuh. Meskipun demikian ada beberapa gelintir orang yang tidak diperuntukkan pemberian syafaat kepadanya. Orang-orang yang tidak diberi syafaat itu antara lain ialah orang-orang yang berpaling dari agama Allah dan orang-orang yang tidak berhenti berbuat keburukan.<br />
<br />
Nisfu Sya’ban dinamakan juga sebagai malam pengampunan atau malam magfirah, karena pada malam itu Allah SWT menurunkan pengampunan kepada seluruh penduduk bumi, terutama kepada hambanya yang saleh. Namun dalam pemberian ampunan itu dikecualikan bagi orang-orang yang masih tetap pada perbuatannya mensyarikatkan Allah alias musyrik, dan bagi mereka yang tetap berpaling dari Allah SWT. Nabi bersabda: ?Tatkala datang malam Nisfu Sya’ban Allah memberikan ampunanNya kepada penghuni bumi, kecuali bagi orang syirik (musyrik) dan berpaling dariNya (HR Ahmad).<br />
<br />
Kecuali Enam Golongan<br />
<br />
Ibn Ishak meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa pernah Rasulullah memanggil isterinya, Aisyah dan memberitahukan tentang Nisfu Sya’ban. “Wahai Humaira, apa yang engkau perbuat malam ini? Malam ini adalah malam di mana Allah yang Maha Agung memberikan pembebasan dari api neraka bagi semua hambanya, kecuali enam kelompok manusia”.<br />
<br />
Kelompok yang dimaksud Rasulullah yaitu,<br />
<br />
Pertama, kelompok manusia yang tidak berhenti minum hamr atau para peminum minuman keras. Sebagaimana berulang kali dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan hamr adalah jenis minuman yang memabukkan, baik jenis minuman yang dibuat secara tradisional mapun jenis minuman yang dibuat secara modern. Istilah populernya adalah minuman keras atau miras. Yang disebut pertama antara lain tuak atau ballok, baik ballok tala, ballok nipa, maupun ballok ase. Sementara yang disebut kedua antara lain bir dan whyski. Termasuk kategori sebagai orang yang tidak berhenti minum hamr ialah orang-orang menyiapkan minuman tersebut atau para pembuat dan pengedarnya. Mereka ini tidak mendapat pembebasan dari api neraka, tetapi malah diancam dengan siksaan api neraka.<br />
<br />
Kedua, orang-orang yang mencerca orang tuanya. Termasuk kategori mencerca orang tua ialah berbuat jahat terhadap orang tua yang dalam hal ini ibu bapak. Menurut ajaran agama yang menyatakan syis saja kepada ibu atau bapak itu sudah termasuk dosa. Membentak orang tua termasuk perbuatan yang sangat dilarang. Allah SWT di samping menegaskan kepada manusia untuk tidak beribadah selainNya, maka kepada kedua orangtua berbuat baiklah. Waqadha Rabbuka an La ta’buduu Illah Iyyahu wa bilwalidaini ihsanan (al-Isra: 17:23). Perbutan kategori baik terhadap orang tua antara lain bertutur kata kepada keduanya dengan perkataan yang mulia, merendahkan diri kepada keduanya dengan penuh kasih sayang, dan kepada keduanya didoakan; “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku di waktu kecil.”<br />
<br />
Ketiga, orang-orang yang membangun tempat zina. Tempat berzina dimaksud adalah tempat pelacuran yang kini nama populernya tempat PSK (pekerja seks komersial). Golongan atau kelompok orang yang seperti ini, pada malam Nisfu Sya’ban tidak mendapat pembebasan dari api neraka, tetapi sebaliknya mereka dijanji dengan siksaan dan azab.<br />
<br />
Keempat, orang-orang atau para pedagang yang semena-mena menaikkan harga barang dagangannya sehingga pembeli merasa dizalimi. Misalnya, penjual bahan bakar minyak, termasuk minyak tanah. Harga dagangan jenis ini sudah ada harga standar, tetapi kalau penjualnya menaikkan harganya secara zalim, maka penjual yang demikian itulah yang tidak mendapat pembebasan dari neraka.<br />
<br />
Kelima, petugas cukai yang tidak jujur. Termasuk kategori petugas cukai adalah para kolektor pajak atau orang-orang yang menagih pajak dan retribusi. Misalnya petugas cukai yang bertugas di pasar-pasar yang menerima uang atau cukai dari penjual dengan bukti penerimaan dengan karcis. Salah satu bentu ketidakjujuran kalau uang diterima tetapi tidak diserahkan bukti penerimaan (karcis).<br />
<br />
Keenam, kelompok orang-orang tukang fitnah. Orang-orang kelompok ini suka menyebarkan isu dan pencitraan buruk yang sesungguhnya hanyalah sebuah fitnah. Keenam golongan inilah yang disebut tidak mendapat fasilitas itqun minannar.<br />
<br />
Atas dasar itu, kiranya kita semua dapat menyadari bahwa sesungguhnya bulan Sya’ban merupakan bulan persiapan untuk memasuki bulan suci Ramadan. Persiapan itu meliputi persiapan mental dan persiapan fisik. Manusia atau umat hendaknya memasuki bulan suci Ramadan sudah dalam keadaan iman yang mantap dan sudah dalam keadaan mendapatkan syafaat, dan sudah dalam keadaan mendapat jaminan dan pembebasan dari siksaan api neraka.<br />
<br />
Dari paparan di atas, kita sebagai umat Islam angat dianjurkan untuk meramaikan malam Nisfu Sya’ban dengan cara memperbanyak ibadah, shalat sunnah, memperbanyak bacaan zikir, memperbanyak baca'an shalawat, membaca al-Qur’an, bersedekah, berdo’a dan mengerjakan amal-amal salih lainnya.<br />
<br />
Petikan Dari Pondok Habib<br />
<br />
Labels: Nisfu Syaaban<br />
<br />
Label: Islami<br />
<br />
Sumber: Jendral Aymana Mbemz adulchttp://www.blogger.com/profile/13506748514526808404noreply@blogger.com0