Monday, July 15, 2013

JUAL BELI MENGHINDARI RIBA

Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari kata yang al bai’ yang artinya jual dan asy syira’a yang artinya beli. Menirut istilah hukum syara’ ,jual beli adalah penukaran harta atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka. Jual beli hukumnya adalah mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Berikut ini QS An Nisa / 4:29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”



Apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli maka si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Jika sudah terjadi akad jual beli dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian keduanya meninggalkan tempat akad, maka keduanya tidak boleh membatalkan jual beli yang telah disepakatinya.

Akad adalah pertalian ijab (penyerahan) dengan kabul (ucapan penerimaan) menurut bentuk yang telah ditetapkan syariat yang berpengaruh pada objek yang dijanjikan, dan berarti meniadakn segala bentuk perikatan yang tidak dibenarkan oleh hukum islam. Menuru jumhur (mayoritas) ulama, rukun akad ada tiga :

1.Sigat akad (bentuk akad)
2.Aqid atau pihak yang mengadakan akad.
3.Ma’qud alaih (barang yang dijanjikan).

1)Rukun dan syarat jual beli

a)Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya.
b)Syarat ijab dan kobul
c)Benda yang diperjual belikan, harus memenuhi syarat sebagai berikut.
.Suci atau bersih dan halal barangya.
.Barang yang diperjualbelikan harus harus diteliti terebuh dahulu.
.Tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain.
.Bukan hasil monopoli yang merugikan.
.Tidak boleh ditaksir (spekulasi).
.Barang yang dijual adlah milik sendiri atau barang yang diberi kuasa.
.Barang itu dapat diserahterimakan

2)Perilaku dan sikap yang harus dimliki oleh penjual.
a)Berlaku benar (lurus)
b)Menepati amanah
c)Jujur

-Khiar, artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau menarik kembali (tidak jadi melakukan transaksi jual bali). Ada tiga macam khiar.
-Khiar majelis artinya si pembeli dan penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap di tempat jial beli.
-Khiar syarat artinya suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli sedtrlah mempertimbangkan dalam satu atau dua hari. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari.
- Khiar aib (cacat) artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya.

3)Menghindari Riba

Kata riba (Ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah). Riba menurut istilah syarak artinya suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama sekali menurut syarak atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat.islam mengharamkan riba karena akan menyulitkan hidup manusia dan Allah melarang untuk menggunakan atau memakan barang dari hasil riba. Berikut ini QS Al-Baqarah /2:275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1)Riba fadal artinya tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Supayaa tukar-menukar tidak termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
a)Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
b)Timbangan atau takarannya harus sama.
c)Serah terima pada saat itu juga.

2)Riba nasiah artinya tukar menukar dua barang yang sejenismaupun tidak sejenisatau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan

3)Riba qardi artinya meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjamnya.
4)Riba yad artinya berpisah tempat akad jual beli sebelum serah terima. Berikut ini syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba
a)Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
b)Serupa timbangan dan banyaknya.
c)Tunai

iii)Timbangan terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
a)Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
b)Tunai
c)Timbangan terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

Riba diharamkan oleh semua agama samawi karena memiliki bahaya yang sangat besar.


Dari penjelasan diatas, kami membuat percobaan atau latihan berdagang. Latihan berdagang ini juga merupakan salah satu dari tugas kewirausahaan. Dengan adanya pelatihan jual beli, mempunyai harapan bahwa nantinya siswa – siswi SMAN 1 Giri kelak dapat menjadi seorang wirausaha atau pedagang. Kelompok kami yang terdiri dari Agus Prasetyo Adi W, Ayu Alfi Jayanti, Dinar Laila Nur, Ma’rifatul Ulum, Riko Firman Andika dan Syafira Ainun Nisa mencoba membuat bahan dagangan yang berupa makanan ringan yaitu keripik wortel.

Sebelum memutuskan bahan makanan tersebut, pertama kami melakukan survei ke pasar atau lingkungan konsumen. Disana kami mencari suatu bahan makanan yang sedang dibutuhkan oleh konsumen dan kaya akan manfaat. Dari survei atau observasi ini kami melihat dari segi kesehatan. Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang terserang penyakit mata, khususnya hipermitropi dan miopi sehingga harus menggunakan kacamata. Terserangnya penyakit mata disebabkan oleh kekurangan masyarakat dalam mengkonsumsi vitamin A. Slaah satu sayur yang mengandung vitamin A adalah wortel. Oleh karena itu, wortel dipilih menjadi bahan utama dalam resep makanan ringan yang akan kami buat.

Tahap selanjutnya adalah memikirkan cara untuk mengolah wortel menjadi makanan yang menarik untuk di konsumsi. Karena selama ini, wortel selalu dihidangkan dalam bentuk yang kurang menarik seperti sup wortel dan jus wortel. Selain itu sebagian anak kecil kurang menyukai sayuran. Dan akhirnya kami menarik keputusan untuk mengolah wortel menjadi Keripik Wortel”. Cara pengolahan keripik wortel sangat sederhana dan tidak mengurangi kandungan gizi dari wortel sendiri. Rasa keripik wortel juga enak yaitu perpaduan antara manis dan gurih. Sehingga dapat meningkatkan selera konsumen terhadap wortel.

Setelah proses produksi selesai, tahap selanjutnya adalah penjualan. Dalam latihan jual beli ini, kami mulai dari liingkup sekolah terlebih dahulu. Karena sekolah adalah tempat yang strategis untuk area pasar. Saat proses penjualan lumayan banyak siswa – siswi yang berminat untuk membeli keripik wortel. Karena keripik wortel merupakan makanan ringan yang baru ada atau disebut juga penemuan baru. Sehinnga dapat menjadi salah satu daya tarik konsumen untuk membeli keripik wortel.

Harga dari keripik wortel sendiri sangat cocok untuk uang saku pelajar. Selain itu kami juga tidak mengambil untuung terlalu banyak. Karena dalam berjualan, kami menggunakan syariat islam.

Jadi, dari pelatihan jual beli ini, kelompok kami telah berhasil. Karena kami menemukan makanan ringan baru yaitu keripik wortel dengan kaya kandungan gizi, harga yang terjangkau dan insyaallah dijamin halal.

KIRIMAN :Agus Prasetyo A. W, Ayu Alfi Jayanti, Dinar Laila Nur, Ma’rifatul Ulum, Riko Firman Andika, Syafira Ainun Nisa
XI IPA 4
2012 - 2013
SMA Negeri 1 Giri
Banyuwangi

1 comment: